Beranda News Hindari Kerugian, Sri Mulyani Pajaki Barang Digital

Hindari Kerugian, Sri Mulyani Pajaki Barang Digital

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak mau transaksi elektronik merugikan pendapatan negara. Untuk itu lah pemerintah mengenakan bea masuk untuk barang-barang yang dibeli secara online dari luar negeri. Tujuannya untuk menghindari potensi kehilangan pendapatan negara.

“Pengenaan bea masuk atas barang digital yang dikirim melalui transmisi elektronik sebenarnya untuk menghindari potensi kerugian bagi pendapatan pemerintah,” katanya dalam acara International Conference on Digital Transformation in Customs, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga :  DKM Masjid Al-Barkah Dapat Bantuan dari Pemda Kabupaten Bogor : Bantuan Diberikan Saat Tarling

Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk menciptakan situasi yang adil antara perdagangan elektronik dan konvensional. Menurutnya, keduanya harus diperlakukan sama.

“Film-film impor, video game, lagu-lagu dengan berbagai produk digital lainnya juga wajib memiliki perlakuan yang sama seperti buku impor atau produk fisik impor yang dinikmati oleh orang Indonesia,” jelas Sri Mulyani Indrawati.

Kemudian, atas berkembangnya era digital secara pesat, menurut Sri Mulyani Indrawati membuat pemerintah harus dapat menyesuaikan diri.

Baca Juga :  Rekomendasi Smartwatch Samsung : Dari Fitur Hingga Harga

“Pemerintah harus dapat menyesuaikan dengan tren baru ini dan menetapkan peran yang sama yang dituntut juga efisien dan sederhana agar tidak mengganggu. Apa yang berubah menuju transaksi yang lebih efisien, tetapi pada saat yang sama masih dapat terus membangun level of playing field yang setara dan kebijakan yang adil,” tambahnya.

Sumber:Detik

Artikulli paraprakKemenhub Tidak Akan Larang Mudik 2021
Artikulli tjetërSemenjak Rina Gunawan Meninggal, Teddy Syah Belum Kembali Kerumah