Beranda Hukum Pelaku Penganiayaan Kuda Nil di Taman Safari Terancam Pidana Ringan

Pelaku Penganiayaan Kuda Nil di Taman Safari Terancam Pidana Ringan

JAKARTA — Pengunjung Taman Safari, Khadijah, yang melempar botol plastik ke kuda nil terancam tindak pidana ringan atas penganiayaan terhadap hewan oleh pihak kepolisian usai menjalani pemeriksaan di Polres Bogor pada Selasa (9/3) kemarin.

“Pasal yang kita kenakan Pasal 302 KUHP, lakukan penganiayaan ringan terhadap hewan, ancamannya 3 bulan,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat dikonfirmasi, Rabu (10/3).

Pasal 302 KUHP diketahui berbunyi “Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.”

Baca Juga :  Mahu Tahu Anggota DPR RI dari Jawa Barat Periode 2024-2029? Berikut Daftar Lengkapnya dari Dapil 1 Sampai 11

Harun menuturkan, pelaku telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan lantaran ancaman hukumannya hanya tiga bulan penjara.

Disampaikan Harun, nantinya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan kelanjutan kasus ini. Termasuk, apakah pelempar botol plastik itu akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

“Kalau nanti dua alat bukti cukup, nanti langsung bisa kita naik penyidikan kita proses tersangka,” ujarnya.

Selain Khadijah, polisi juga telah memeriksa sejumlah pihak dari Taman Safari untuk dimintai keterangan.

“Kemarin dari bagian CCTV, ada salah satu karyawan yang lihat pas kuda nil makan botol, kemarin saya minta juga dokternya (hewan),” ucap Harun.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Serukan Persatuan Elit Politik Demi Kemajuan Rakyat Pasca-Pilpres 2024

Diketahui, aksi seorang pengunjung Taman Safari, Kabupaten Bogor yang

Khadijah mengaku aksi yang dilakukan itu adalah ketidaksengajaan. Ia juga telah meminta maaf dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.

Kendati demikian, pihak Taman Safari telah melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian untuk diusut lebih lanjut.

“Saat ini Ibu Khadijah sudah dibawa oleh pihak berwenang untuk di proses secara hukum,” demikian keterangan dalam akun Instagram @taman_safari.

Sumber : Cnn Indonesia

Artikulli paraprakCita Citata Klarifikasi Terkait Fee Dana Bansos
Artikulli tjetërAirlangga Hartarto Didesak Untuk Maju Jadi Capres 2024