Beranda Daerah Jelang Tuntutan Kasus OTT DPKPP, Bara JP : Sesuaikah Dengan Fakta Persidangan?

Jelang Tuntutan Kasus OTT DPKPP, Bara JP : Sesuaikah Dengan Fakta Persidangan?

BOGOR-Mantan sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Iryanto yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Bogor yang saat itu dipimpin oleh Kasatnya, Benny Cahyadi pada tanggal 3 Maret 2020 yang diduga menerima suap senilai Rp. 50.000.000,- untuk memuluskan pembuatan izin Rekomendasi Ketinggian Bangunan (RKB) dan Pengesahan Dokumen Rencana Teknis (PDRT) Hotel Cisarua dan Cibungbulang menunggu pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Dalam pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah 24 orang ditambah 2 saksi ahli belum benar-benar bisa menunjukkan keterlibatan Iryanto dalam kasus ini, karena dalam beberapa hal krusial terkait penerimaan uang yang dituduhkan diberikan kepada Iryanto banyak kejanggalan yang tersaji dalam fakta persidangan.

“Dalam kasus penerimaan uang 95 juta yang katanya di bawa oleh AB, tidak ada saksi yang melihat AB memberikan uang kepada Iryanto di ruangannya hanya berdasarkan pengakuan AB bahkan ada ketidak sesuaian dengan saksi FS yang tidak melihat uang diberikan kepada Iryanto dan dirinya hanya menyerahkan uang 95 juta kepada AB di parkiran menggunakan dus bekas obat sedangkan menurut AB dirinya bawa uang ke ruangan Iryanto menggunakan goodie bag dilapisi koran, ini bukan asumsi saya lho silahkan saja diputar lagi rekaman persidangannya”. Ungkap salah satu pengacara Bara JP, Roynald Pasaribu. (8/3)

Baca Juga :  Bingung Dengan Tampilan Baru WhatsApp! Apa Bisa Dikembalikan Seperti Semula? Ini Jawabannya

Untuk saksi lain, SP yang merupakan pembawa uang saat OTT tanggal 3 Maret 2020 mengakui dalam keterangan persidangan menyatakan bahwa dirinya sehari sebelum OTT tidak pernah berkomunikasi dengan Iryanto, bahkan saat OTT 3 Maret dirinya mengaku di bon dari dalam tahanan dan keluar untuk membawa uang 50jt ke DPKPP dan setelah itu ditangkap lagi dan dimasukkan ke penjara.

“Saat malam tanggal 2 Maret 2020 setelah bertemu pria berinisial RM di ruang penyidik, SP yang merupakan seorang tahanan menelepon FA untuk memberi tahu uangnya sudah ada, FA bahkan malam itu mengajak bertemu tapi karena SP dipenjara makanya di tolak bertemu malam itu, tapi janjian dengan FA di kantor, saat pagi hari menelepon kembali kepada FA disuruhlah SP langsung ke ruangan Iryanto, setelah menyerahkan uang dimasukkan lagi si tahanan ini ke penjara dan tidak jadi tersangka pemberi suap, ini jelas-jelas diakui SP dalam kesaksiannya di persidangan”. Sambung pria alumni Pascasarjana UBK ini.

Baca Juga :  Diisukan Akan Berpasangan Dengan Elly Rahmat Yasin : Jaro Ade Beri Pesan Menohok

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda menyatakan bahwa dalam membuat dakwaan JPU akan tetap berdasar pada dakwaan tetapi juga memperhatikan fakta persidangan.

“Jaksa akan membuat tuntutan berdasarkan dakwaan yang sudah disusun, tetapi akan tetap memperhatikan fakta persidangan, kita tunggu saja nanti tuntutannya seperti apa”. Pungkasnya.

(Tim)

Artikulli paraprakJoan Laporta Terpilih Sebagai Presiden Barcelona
Artikulli tjetërTak Mau Ketinggalan, Instagram Kembangkan Fitur Mirip Aplikasi Clubhouse