Beranda Daerah Genap Setahun Kasus OTT Sekdis PKPP Bogor, Kapan Selesainya?

Genap Setahun Kasus OTT Sekdis PKPP Bogor, Kapan Selesainya?

BOGOR-Publik Kabupaten Bogor tanggal 3 Maret 2020 digemparkan dengan tertangkapnya Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Iryanto yang judulnya adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Bogor yang dipimpin kasatnya, Benny Cahyadi, saat diduga Iryanto menerima uang Rp. 50.000.000,- dari seseorang yang sedang mengurus Rekomendasi Izin Hotel Cisarua dan RS Cibungbulang.

Setahun pasca OTT yang menghadirkan 19 saksi dari JPU dan 2 saksi dari terdakwa serta 2 saksi ahli, masih sulit dibuktikan keterlibatan Iryanto sesuai pasal yang didakwakan, karena banyak fakta persidangan tidak mendukung unsur pasal yang didakwakan, padahal seyogyanya jika terjadi OTT itu sangat mudah dibuktikan karena pasti sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menjerat terdakwa.

Baca Juga :  Operasi Petir: Penangkapan Epik Sembilan Penambang Emas Nakal oleh Tim Patroli Antam

Keterangan ahli hukum pidana, DR. Chairul Huda, SH.MH., sesaat setelah persidangan di PN Bandung (26/2) dengan tegas menyatakan kejanggalan kasus ini.

“Janggal nya adalah kenapa kok bisa ada kasus suap tapi pemberinya tidak ditersangkakan ditambah pemberinya adalah seorang tahanan, kok bisa tahanan dengan bebasnya keluar memberi uang kepada seorang pejabat, berarti ada aktor intelektual yang bermain disini, yang pasti ada oknum penegak hukum yang tidak professional dalam penanganan kasus ini”. Ungkap akademisi bidang hukum UMJ ini.

Fakta persidangan pun tidak terungkap adanya komunikasi atau permintaan uang dari terdakwa bahkan saat kesaksian pemberi uang berinisial SP menyatakan tidak pernah ada transaksi nominal apapun dengan Iryanto bahkan dirinya mengaku tidak pernah berkomunikasi kepada terdakwa saat akan memberi uang di tanggal 3 Maret 2020.

Baca Juga :  Berbagi Kebahagian di Atas Gelombang: Kado Sepesial Mayor Tedy di Kampung Nelayan Jakarta

“Ketika saya diajak bertemu terdakwa di ruang kerjanya tidak ada transaksi apapun atau ada permintaan uang dari terdakwa, malam tanggal 2 sebelum OTT pun saya hanya menelepon seorang staff DPKPP memberi tahu uang sudah siap dan staff itu ngajak janjian ketemu tapi karena saya didalam penjara ya ga bisa menemuinya”. Ungkap SP saat bersaksi diatas sumpah pada saat persidangan di PN Bandung.

Ditempat lain saat dihubungi melalui sambungan WA, Kasie intel Kejaksaan Kabupaten Bogor, Juanda menyatakan bahwa lamanya proses persidangan karena memang banyaknya saksi yang diminta keterangan.

“Iya lama karena saksinya banyak, kita tunggu saja nanti putusan hakimnya seperti apa”. Pungkasnya.

(Tim)

Artikulli paraprakKabar Duka Dunia Hiburan, Rina Gunawan Meninggal Dunia
Artikulli tjetërPT LIB Putuskan Match Fee Piala Menpora Rp 250 Juta