Beranda Ekonomi Mobil Usia Di Atas 10 Tahun Bakal Dilarang di Jakarta Mulai 2025

Mobil Usia Di Atas 10 Tahun Bakal Dilarang di Jakarta Mulai 2025

JAKARTA – Kendaraan mobil usia di atas 10 tahun rencananya akan dilarang di Jakarta mulai 2025. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengendalian Kualitas Udara di DKI Jakarta.

Menanggapi itu, pengusaha mobil bekas di Nava Sukses Motor, Fahmi mengaku tidak setuju jika mobil usia di atas 10 tahun dilarang di Jakarta. Pasalnya, hal itu bisa berpengaruh kepada bisnis mobil bekas di mana persentase penjualan dia sendiri di sektor tersebut mencapai 40%.

“Kami pasti sangat tidak setuju. Itu kurang kerjaan aja pemerintah DKI. (Dampaknya) bisa ke semua sektor,” kata Fahmi, Senin (1/3/2021).

Selain ke bisnis mobil bekas, aturan larangan mobil usia di atas 10 tahun di Jakarta juga dinilai dapat berpengaruh kepada ekonomi dan investasi. Menurut Fahmi, rencana ini tidak akan terealisasi.

Baca Juga :  Operasi Petir: Penangkapan Epik Sembilan Penambang Emas Nakal oleh Tim Patroli Antam

“Karena faktor ekonominya pasti berpengaruh besar apalagi Indonesia masih butuh investasi menarik pabrikan-pabrikan untuk investasi di Indonesia. Kalau dibatasi pasti akan menurunkan animo pembelian. Saya yakin nggak akan diberlakukan,” tuturnya.

Lain halnya dengan pedagang mobil bekas lainnya dari Mobil88. Menurutnya, kebijakan larangan mobil usia di atas 10 tahun di Jakarta tidak akan terlalu berpengaruh kepada bisnisnya karena porsi penjualannya di bawah 2%.

“Di bawah 2% untuk outlet kami di wilayah DKI,” kata Presiden Direktur Mobil88, Halomoan Fischer.

Halomoan menyebut pasar mobil bekas di Jakarta rata-rata berusia 4-7 tahun. Sedangkan di atas 10 tahun sudah berpindah ke luar DKI Jakarta.

Baca Juga :  Bandara Sam Ratulangi Tutup Akibat Abu Vulkanik Gunung Ruang

“Atau kalau memang masih beredar di Jakarta biasanya diperjualbelikan langsung dari pemakai ke pemakai. Jadi seandainya kebijakan ini dijalankan menurut saya pengaruhnya tidak terlalu besar ke pedagang mobil bekas di wilayah DKI,” tandasnya.

Alasan mobil usia di atas 10 tahun di Jakarta mau dilarang untuk menekan polisi udara. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta ketentuan uji emisi diperketat bagi seluruh kendaraan pribadi.

“Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi pada tahun 2025,” tulis Instruksi Gubernur tersebut.

Sumber : Cnn Indonesia

Artikulli paraprakPada Januari 2021, Miras Sumbang Negara Sebesar Rp250 Miliar
Artikulli tjetërSatgas Covid-19 Tingkat Desa Nanggung Gencar Sosialisasi 5M