Beranda Hukum Sidang Kasus Suap Iryanto, Saksi Ahli Nyatakan Ada Upaya Penjebakan

Sidang Kasus Suap Iryanto, Saksi Ahli Nyatakan Ada Upaya Penjebakan

BANDUNG – Kasus dugaan suap yang menjerat Iryanto yang saat itu ia menjabat sebagai Sekertaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor kembali dipersidangkan pada, Jumat (26/02/2021) menghadirkan saksi ahli pidana Chairul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah.

Persidangan di gelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung sebanyak 26 kali sejak 27 Juli 2020 lalu. Puluhan saksi sudah dihadirkan namun belum membuktikan siapa yang dinyatakan bersalah. Malah tidak diketahui pemberi suapnya.

Dalam persidangan, Chairul Huda mengaku heran karena hanya ada penerima saja, sedangkan menurutnya dalam dalam tindak pidana suap mengharuskan ada dua pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Soal tindak pidana suap dalam hukum pidana, ada yang disebut penyertaan mutlak. Delik ini hanya bisa diterapkan jika berpasangan aktif, artinya (penerima suap) tindak pidana ini hanya bisa diterapkan dengan dan pemberi,” ujar Chairul Huda di hadapan majelis hakim.

Dia menganalogikan tindak pidana suap dengan perzinahan. Dalam perzinahan, ada sepasang lelaki dan perempuan.

“Delik suap tidak mungkin dipertanggung jawabkan hanya untuk penerima saja, tidak logis dan tidak yuridis karena (pasal yang didakwakan) ini delik berpasangan. Hanya bisa diterapkan berpasangan.

Baca Juga :  Perkuat Kearifan Lokal Melalui Kebijakan dan Pendidikan Sebagai Gerak Pembaharuan : Oleh Ra Dien

Jika ditanya apakah tindak pidana suap hanya bisa dikenakan pada penerima saja, enggak mungkin,” ucap Chairul Huda.

Bisa saja penerima suap saja yang dikenai pidana. Namun, itu jika situasi pemberi suapnya meninggal dunia. Selain itu, alasan pemberi suap tidak dijerat karena berstatus justice Collaborator (JC) juga tidak bisa.

“Tidak bisa. Setahu saya JC itu bukan untuk pelaku utama, pemberi suap itu pelaku utama. Kemudian, antara pemberi dan penerima suap harus ada deal (janji) dulu,” katanya.

Iryanto juga menanyakan soal kemungkinan pemberian suapnya hanya rekayasa alias dijebak.

“Tindakan penjebakan tidak boleh, tidak diatur di sistem hukum kita. Watak penegak hukum harus dijauhkan dari upaya-upaya penjebakan,” ucap dia.

Kuasa hukum Iryanto, Dinalara Derwati Butar-butar menerangkan, dalam perkara ini hanya ada satu terdakwa penerima suap saja. Sedangkan dalam banyak perkara korupsi jenis suap, pemberi suap pasti selalu dijerat, karena aturannya ada.

“Keanehan dalam kasus ini karena penegak hukum dari Polres Bogor hingga Kejari Bogor melanjutkan kasus ini ke persidangan tanpa menjerat pemberi suap.

Tadi kita sudah dengar kesaksian ahli pidana, bagaimana mungkin dalam persidangan perkara suap, tanpa melibatkan pihak pemberi suap untuk dimintai pertanggung jawaban pidana,” ucap Dinalara.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Serukan Persatuan Elit Politik Demi Kemajuan Rakyat Pasca-Pilpres 2024

Dengan kesaksian ahli pidana Chairul Huda, ia berharap majelis hakim bisa melihat perkara ini dengan bijak. Apalagi, dalam kasus ini, tidak ada uang negara yang dicuri. Sedangkan dalam penegakkan hukum pidana korupsi, pengembalian uang negara yang dicuri harus jadi prioritas.

“Kami juga menilai dakwaan jaksa tidak bisa menguraikan peristiwa secara utuh. Kemudian, ini tidak ada uang negara yang dicuri karena ini perkara suap (bukan pasal 2 dan 3). Kami yakin majelis hakim bisa membebaskan terdakwa,” ucap dia.

Iryanto didakwa pasal suap dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Iryanto diduga menerima suap terkait perizinan sebesar Rp 120 juta.

Jaksa mendakwanya dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menyertakan pasal penyertaan dan perbuatan berlanjut yakni Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 KUH Pidana.

Sementara itu, dari tim jaksa, masih keukeuh pada dakwaan. Mereka hendak mempersiapkan surat tuntutan untuk menuntut terdakwa. Adapun sidang selanjutnya, pekan depan, akan mengagendakan pemeriksaan terdakwa.

(Fahri)

Artikulli paraprakKasus ‘Sekdis’ PKPP, Chairul Huda : Bisa Dinyatakan Bebas
Artikulli tjetërGoogle Siapkan Ponsel Pixel Lipat