Site icon PUBLIKBICARA.COM

OJK nyatakan Aplikasi Snack Video Ilegal

JAKARTA – Interaksi di media sosial ramai dengan pembahasan aplikasi Snack Video yang disebut dapat memberikan pendapatan dengan hanya menonton video.

Mohammad Fredly Nasution, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara, mengatakan aplikasi tersebut telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat dan dinyatakan ilegal.

Pemberian predikat ini menyusul aplikasi serupa seperti Tiktokcash dan Vtube yang lebih dulu dinyatakan ilegal dan kini diblokir.

Melansir Kompas.com, Kamis (25/02/2021), karena tidak ada izin dan diduga sebagai money game atau permainan uang aplikasi Snack Video dinyatakan ilegal.

“(Aplikasi) Snack Video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal. Tidak ada izin dan diduga merupakan money game,” jelas Fredly.

Snack Video menawarkan pendapatan kepada pengguna dengan menonton video dari unggahan pengguna aplikasi dan menggunakan sistem ajak teman.

Fredly meminta masyarakat waspada dengan skema aplikasi seperti itu karena menjual membership bukan kepemilikan properti.

OJK Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat untuk tak melakukan investasi pada entitas ilegal serupa yakni Vtube dan Tiktokcash.

Kementerian Komunikasi dan Informatika dilaporkan telah memblokir Vtube dan Tiktokcash. OJK meminta Kominfo untuk memblokir situs Vtube lantaran ada indikasi skema money game.

Sumber : Kompas

Exit mobile version