Beranda News OJK nyatakan Aplikasi Snack Video Ilegal

OJK nyatakan Aplikasi Snack Video Ilegal

JAKARTA – Interaksi di media sosial ramai dengan pembahasan aplikasi Snack Video yang disebut dapat memberikan pendapatan dengan hanya menonton video.

Mohammad Fredly Nasution, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara, mengatakan aplikasi tersebut telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat dan dinyatakan ilegal.

Pemberian predikat ini menyusul aplikasi serupa seperti Tiktokcash dan Vtube yang lebih dulu dinyatakan ilegal dan kini diblokir.

Baca Juga :  Mengenang Perjalana Sang Pendiri Mustika Ratu : Mooryati Soedibyo, Pionir Industri Kosmetik Herbal Indonesia

Melansir Kompas.com, Kamis (25/02/2021), karena tidak ada izin dan diduga sebagai money game atau permainan uang aplikasi Snack Video dinyatakan ilegal.

“(Aplikasi) Snack Video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal. Tidak ada izin dan diduga merupakan money game,” jelas Fredly.

Snack Video menawarkan pendapatan kepada pengguna dengan menonton video dari unggahan pengguna aplikasi dan menggunakan sistem ajak teman.

Baca Juga :  Usai Ungguli Australia, Timnas Indonesia U-23 Tempati Peringkat Kedua Grup A Piala Asia 2024

Fredly meminta masyarakat waspada dengan skema aplikasi seperti itu karena menjual membership bukan kepemilikan properti.

OJK Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat untuk tak melakukan investasi pada entitas ilegal serupa yakni Vtube dan Tiktokcash.

Kementerian Komunikasi dan Informatika dilaporkan telah memblokir Vtube dan Tiktokcash. OJK meminta Kominfo untuk memblokir situs Vtube lantaran ada indikasi skema money game.

Sumber : Kompas

Artikulli paraprakIntip Fitur Daihatsu Rocky, Bisa Ngerem Otomatis
Artikulli tjetërDP Sempat Pamit Kerjakan Tugas Sekolah