Beranda Daerah Carut Marut Proyek Renovasi Stadion Pakansari, DPRD Panggil Kadispora

Carut Marut Proyek Renovasi Stadion Pakansari, DPRD Panggil Kadispora

CIBINONG-Carut marut pelaksanaan proyek renovasi stadion Pakansari, Cibinong berbuntut panjang, DPRD Kabupaten Bogor dalam menjalankan fungsi pengawasannya memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bogor, Bambang Setiawan dan jajarannya untuk meminta penjelasan terkait proyek senilai 14 Milyar tersebut yang tidak selesai walaupun pelaksana sudah diberi perpanjangan waktu 50 hari kerja.

Salah satu anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Daen Nuhdiana membeberkan hasil rapat dengan Kadispora terkait proyek renovasi pembangunan stadion Pakansari, Cibinong.

“Sebagai leading sector Komisi IV, sengaja kita panggil Kadispora untuk diminta menjelaskan ada apa dan kenapa proyek renovasi stadion Pakansari gagal pengerjaan bahkan setelah waktu pengerjaan ditambah 50 hari”. Ungkap Politisi Hanura ini.(23/2).

Kadispora menjawab pertanyaan tersebut dengan menerangkan bahwa itu ranahnya PPK untuk menentukan perpanjangan waktu pengerjaan.

“Kalau untuk perpanjangan waktu pengerjaan itu wewenangnya PPK pa, anggaran yang baru keluar itu di angka 25% saja dari total nilai proyek”. Ungkap mantan Camat Ciawi ini.
Ketika ditanyakan kembali kenapa bisa addendum tambahan lagi padahal sudah ditambah 50 hari kerja tidak selesai juga apakah ada perubahan design atau volume? Kadispora tidak bisa menjawab.

Baca Juga :  Usai Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Surya Paloh Terima Keputusan KPU : Ini Kata Ketum NasDem

Daen juga mengungkap fakta bahwa saat rapat badan anggaran di bulan Oktober 2020, DPRD sudah mengingatkan agar proyek ini tidak dilaksanakan mengingat pandemi Covid-19 melanda dan butuh anggaran, karena anggaran renovasi stadion Pakansari tidak ada di KUA-PPAS dan bisa dilaksanakan hanya saat urgent saja.

“Kita sudah pernah larang karena anggaran renovasi ini tidak ada dalam KUA-PPAS jadi jika Pakansari jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 silahkan laksakan, jika gagal ya ngapain dilanjut, lebih baik digeser untuk penanganan Covid yang sedang melanda”. Kata Ketua DPC Hanura Kabupaten Bogor ini.

Dirinya juga mempertanyakan keberanian PPK Dispora, Ihsan yang pernah menyampaikan dalam RDP bersama DPRD bahwa jika tanggal 9 Februari 2021 tidak selesai maka akan menghentikan pekerjaan dan memblacklist pelaksana tapi faktanya malah ditambah waktu kerja dengan menurut pengakuannya keputusan itu diambil setelah berkonsultasi dengan BPK.

“Katanya mau diputus dan tidak akan diberi waktu tambahan malah faktanya diberi waktu perpanjangan setelah konsultasi dengan BPK, coba tunjukkan buktinya kalau ada kapan ketemu BPK nya dan juga mana surat rekomendasi untuk memberi waktu tambahannya”. Ketus Daen.

Baca Juga :  Bro Ron Digadang PSI jadi Cawabup Jaro Ade di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor

Dalam statement penutupnya Daen menyatakan bahwa seharusnya PPK mempelajari aturan-aturan yang ada terkait addendum kepada penyedia, dalam Perpres No.4 tahun 2015 perubahan keempat dari Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah atau Permenkeu No. 194/PMK/05/2014 pasal 3 ayat 1 serta pasal 10.

“Baca dong aturannya, harusnya PPK bisa memerintahkan PPTK untuk turun meneliti dan mempertimbangkan kondisi existing pelaksanaan proyek apakah jika ditambah waktu selesai atau tidak pekerjaan, kalau asal ambil keputusan akhirnya berantakan kaya sekarang”. Pungkasnya.

Kadispora Kabupaten Bogor ketika dihubungi pewarta hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban apapun terkait permasalahan ini, sedangkan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ketika dihubungi melalui sambungan WA (22/2) dan diminta komentarnya terkait permasalahan ini menjawab, “Mohon maaf saya tidak bisa komentar terkait pemberitaan ini”.

(Tim)

Artikulli paraprakBagaimana Nasib Internet Indonesia Jika Tri Dan Indosat Merger?
Artikulli tjetërSilaturahmi Polres Bogor Ke DPRD Hasilkan Sinergi Untuk Melayani Masyarakat