Beranda Daerah Diduga Kartu BPNT Milik Warga Singajaya Jonggol Tidak Dipegang KPM, Dimanakah?

Diduga Kartu BPNT Milik Warga Singajaya Jonggol Tidak Dipegang KPM, Dimanakah?

JONGGOL-Misteri keberaadaan kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Singajaya Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor menyeruak ke permukaan setelah ada beberapa warga Desa yang biasanya menerima bantuan sekarang tidak lagi menerima bahkan ketika awak media mendatangi beberapa warga di RT. 001 RW. 01 menyatakan bahwa kartu tidak pernah dibagikan kepada warga.

“Saya mah boro-boro kebagian, padahal saya kerja serabutan ga tau kenapa aneh cara mendatanya, yang di duluin cuma orang yang dekat sama RT, RW atau aparat Desa aja”. Ungkap salah satu warga yang tidak mau disebut namanya. (12/2)

Terkait kartu BPNT setahu dirinya tidak ada yang dibagikan di wilayah RT nya, “Kartu bantuan mah ga ada disini ga pernah dibagiin coba aja tanya ke Desa”. Sambungnya.

Baca Juga :  Nahloh! Usai Agustus ASN Akan Dipindahkan Ke-IKN : Ini Kata Basuki Hadimuljono

Sementara itu saat awak media berusaha meminta informasi kepada pihak Desa dan ditemui langsung oleh sekdes Singajaya, Zainal Riski (15/2) dan mempertanyakan terkait kartu BPNT mendapatkan jawaban bahwa kartu BPNT ada di Desa.

“Kartu BPNT ada di Desa”. Ungkap Sekdes Singajaya tersebut.

Saat dihubungi melalui sambungan komunikasi WA, PJs Kades Singajaya, Suryana (19/2) dan dipertanyakan terkait BPNT dirinya menyatakan lebih baik dibahas saja di kantor Desa atau Kantor Kecamatan agar lebih komprehensif.

“Lebih baik ketemu ya hari Senin atau Selasa di Kantor Desa boleh, di Kecamatan boleh biar enak ada TKSK juga biar lebih jelas terkait BPNT”. Ungkap PJs Kades dalam balasan pesan singkatnya.

Baca Juga :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Mustaqim menghimbau kepada seluruh TKSK dan Kepala Desa agar terus mempelajari Pedoman Umum (Pedum) BPNT yang dari Kemensos agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat berakibat hukuman bagi pelakunya.

“Saya sering menghimbau dan mengingatkan agar TKSK dan Kepala Desa serta aparaturnya membaca dan mempelajari Pedum yang dari Kemensos supaya ga terjadi pelanggaran yang akhirnya berujung hukuman, kami juga dari Dinas Sosial akan menurunkan team untuk investigasi ke lapangan jika ada laporan pelanggaran dan kami akan tindak tegas untuk lapor ke Kepolisian atau Kejaksaan”. Pungkasnya.

(Tim)

Artikulli paraprakYayasan Darul Musthofa Islamiyah Santuni Ratusan Anak Yatim
Artikulli tjetërMengenal Black Card, Sultan Pasti Tahu