Beranda Daerah Tak Ada Izin Study Tour SMK Kesehatan Mustopo Dihentikan

Tak Ada Izin Study Tour SMK Kesehatan Mustopo Dihentikan

LEUWISADENG-Pemerintah Kecamatan Leuwisadeng angkat bicara pasca pembubaran ratusan murid SMK Kesehatan Mustopo yang akan mengikuti study tour ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada malam tadi. Musababnya, pihaknya sekolah tidak ada koordinasi kepada satgas covid-19 tingkat Kecamatan.

“Permasalahannya memang beliau tidak berkoordinasi atau meminta ijin dengan Satgas tingkat kecamatan bahwa akan mengadakan study tour ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Semarang,” kata Camat Leuwisadeng Rudy Mulyana kepada wartawan kemarin.

Rudy juga mengatakan, setelah dilakukan pengecekan dan edukasi kepada panitia dan pihak sekolah kegiatan tersebut dihentikan dulu karena mengundang kerumunan.

Baca Juga :  Dewa United Menang Telak 3-0 di Kandang Lawan Persebaya

“Untuk sementara malam itu juga kita mengambil tindakan tegas bahwa kegiatan study tour itu dihentikan dan hari ini kita panggil kepala sekolahnya ke kecamatan untuk membuat klarifikasi,” tegasnya

Lebih lanjut Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemanggilan pihak sekolah mengakui tidak koordinasi kepada satgas covid kecamatam. Padahal, saat ini masih pemberlakuan PPKM mikro.

“Meskipun kewenangan SMK ada di Provinsi tapi mengenai izin keramaian ada di satgas tingkat Kecamatan,” jelasnya

Rudy menuturkan, dari kejadian tersebut pihak sekolah meminta maaf karena tidak membuat perijinan kepada pihak satgas tingkat kecamatan yang kedua memang akan menghentikan, tidak melaksanakan walaupun sampai hari ini masih ada siswa disekolah yang menunggu keputusan.

Baca Juga :  Bandara Sam Ratulangi Tutup Akibat Abu Vulkanik Gunung Ruang

“Jadi keputusan pihak kecamatan bahwa harus di jadwal ulang atau ditunda sampai memang ada aturan yang membolehkan mereka untuk study tour maupun itu jenisnya penelitian,” tuturnya

Hasil pertemuan pihak sekolah dengan satgas covid tingkat Kecamatan untuk sementara kegiatan dihentikan, dibubarkan tidak direkomendasikan untuk ada perjalanan. Bahkan, dikenakan denda sesuai aturan perbub tentang PPKM Mikro.

(Fahri/cep Rendra/Dzikri)

Artikulli paraprakVivo S9 Siap Meluncur Maret 2021
Artikulli tjetër5 Fakta Yang Diungkap Nindy Soal Keburukan Suaminya