Beranda Daerah Iryanto Buka Dugaan Permainan Oknum Penegak Hukum Dalam Kasus OTT DPKPP

Iryanto Buka Dugaan Permainan Oknum Penegak Hukum Dalam Kasus OTT DPKPP

BOGOR-Sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) tanggal 3 Maret 2020 yang menangkap mantan Sekdis PKPP, Iryanto yang saat operasinya dipimpin Kasatreskrim saat itu, AKP Benny Cahyadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung (5/2) dengan agenda pemeriksaan terdakwa Iryanto yang membuka adanya dugaan pengkondisian kasus ini oleh oknum penegak hukum.

Iryanto diperiksa sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim setelah melalui pemeriksaan 15 saksi dari Jaksa Penuntut Umum dan 2 saksi adecharge dan dihadapan majelis hakim Iryanto dengan nada sedih tapi tegas bersaksi terkait kejanggalan kasusnya selama ini.

“Proses penangkapan saya saja sudah bingung, SP masuk ke ruangan istirahat saya karena saya sedang sakit jadi saya terima sambil tiduran dan lampu gelap lalu bilang namanya Yudi utusan Fikri temannya Agus Budi, lalu bertanya terkait pengurusan RKB dan PDRT ya saya jawab saya tidak tahu karena memang saya tidak tahu berkas itu dari awal”. Ungkap mantan Kepala UPT DPKPP Cibinong ini.

Terdakwa menyatakan bahwa SP meletakan amplop coklat di meja ruangan istirahat saya dan langsung minta pamit karena ada keperluan lain tiba-tiba jeda 5 detik banyak polisi yang masuk ke ruangannya.

“Tiba-tiba orang itu meletakkan amplop coklat di meja istirahat saya dan bilang mau ada kerjaan lain tapi saya bilang apa ini bawa lagi aja, tiba-tiba 5 detik polisi masuk ruangan dan saya bilang kepada polisi untuk menangkap orang tadi yang sudah ingin menjebak saya”. Sambung Iryanto.

Dalam persidangan itu juga Iryanto membuka fakta bahwa dirinya setelah penangkapan selalu diminta untuk kooperatif dan nurut saja dengan pihak penegak hukum.

Baca Juga :  Badan Pemenangan Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi Resmi Diluncurkan: Koalisi 17 Partai Politik Menjadi Tantangan Besar

“Diruangan saya diamankan juga sejak awal kasatreskrim memerintahkan saya untuk kooperatif dan bertanya amplop itu isinya apa? Saya jawab tidak tahu kan memang saya belum sentuh amplop itu dan ketika diperintahkan untuk buka saya bilang kepada seluruh anggota reskrim yang turut dalam operasi tersebut bahwa saya diperintahkan buka ini oleh kasat dan setelah dibuka isinya ada uang pecahan 100.000,- lima ikat”. Lanjutnya.

Dirinya juga mengaku diperiksa di Polres tanggal 3 Maret 2020 sejak jam 22.00 hingga pukul 01.30 WIB dan statusnya masih saksi dan diminta koopertif dengan didampingi oleh pengacara yang diutus oleh Bupati Bogor.

“Tanggal 3 itu saya diperiksa dari jam 22.00 hingga jam 01.30 WIB didampingi pengacara yang katanya diutus oleh Bupati Bogor untuk mendampingi saya dan meminta saya untuk kooperatif dan ikutin saja prosesnya nanti dibantu, saya juga diminta mengakui perbuatan yang saya tidak lakukan oleh kasat, besoknya saya diperiksa lagi dari jam 11.00 dan saat keluarga beserta anak-anak saya hadir ke Polres membawakan bubur ayam kepada saya baru tiga sendok saya makan bubur saya diberitahu untuk menandatangani form penetapan tersangka saat itu respon saya minta semua anggota yang diruangan itu untuk tembak saya saja”. Ungkap Iryanto dengan nada sedih.

Proses berjalannya kasus dirinya mengganti kuasa hukum tiga kali karena tidak ada yang berani untuk mengambil langkah pra peradilan dan begitu seterusnya dengan banyaknya intervensi dari oknum penegak hukum di Kabupaten Bogor.

“Saya cabut kuasa pengacara awal karena tidak ada upaya pra peradilan, ketika dapat pengacara baru yang ikut mendampingi saya saat di konfrontir oleh Agus Budi dan Faisal yang saat itu direkam dengan kamera tapi hingga hari ini saya sudah bersurat ke Polres meminta video tersebut saat Agus mengakui tidak ada aliran uang ke saya belum dapat jawaban dari pihak Polres Bogor, lalu pengacara kedua saya kembali saya cabut kuasanya atas atensi dari penyidik lalu saya ganti lagi karena anak saya dipanggil Kasie Pidsus untuk mengganti lagi pengacara hingga akhirnya bertemu para pejuang tangguh dari LBH Bara JP”. Kata Iryanto lagi.

Baca Juga :  Polres Bogor Kerahkan Pasukan, Puluhan Ormas Geruduk Polsek Gunung Putri, Penyebabnya Masih Misteri

Mendengarkan kesaksian terdakwa, hakim ketua PN Bandung Rifandaru menyatakan sudah mencatat keterangan terdakwa terkait pendzoliman yang tadi diceritakan.

“Saya sengaja memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk bercerita apapun, kita sudahi dahulu masalah pendzholiman ini, persidangan ke depan akan kita lanjutkan Jumat akan datang”. Tegas Hakim.

Dalam persidangan kali ini, penasihat hukum terdakwa dari LBH Bara JP memperlihatkan surat pemberitahuan dari Bidang Propam Polda Jawa Barat bahwa proses pelaporan kasus ini kepada Kompol Benny Cahyadi sudah dalam proses pelimpahan berkas kepada Ankum untuk segera di sidangkan.

“Mohon izin yang mulia menunjukkan surat pemberitahuan dari Div Propam Polda Jabar bahwa proses pemeriksaan terhadap Benny Cahyadi sudah dilimpahkan berkasnya ke Ankum untuk segera disidangkan dan kami akan bongkar semua kasus ini hingga tuntas dan akan melaporkan sesuai aturan hukum agar kasus ini bisa diungkap dengan terang benderang dan siapapun yang terlibat harus di proses”. Tegas Pasaribu, salah satu penasihat hukum Iryanto.

Tim

Artikulli paraprakODGJ Hamil Besar Ditangani PSKS Cigudeg
Artikulli tjetërGegara Ikuti Map, Kurir Tersasar dan Terprosok Ke Lumpur di Parung Panjang