Beranda Nasional Komnas HAM Sumbar Tawarkan Mediasi Kasus Siswi Nonmuslim Pakai Jilbab

Komnas HAM Sumbar Tawarkan Mediasi Kasus Siswi Nonmuslim Pakai Jilbab

JAKARTA — Komnas HAM Sumatera Barat menawarkan mediasi sebagai penyelesaian kasus siswi nonmuslim SMK Negeri 2 Padang yang diduga dipaksa memakai jilbab atas dalih aturan sekolah.

“Dari pihak Disdik (dinas pendidikan) sepakat untuk diselesaikan dengan cara mediasi,” kata Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat Sultanul Arifin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/2).

Ia mengatakan penawaran ini akan disampaikan kepada pihak orang tua siswi hari ini. Dan jika kedua pihak sudah setuju, selanjutnya Komnas HAM akan memfasilitasi mediasi antara sekolah dan orang tua.

Lebih lanjut, Sultanul menyampaikan evaluasi terhadap tata tertib sekolah yang tengah dilakukan Dinas Pendidikan Sumatera Barat bersama Komnas HAM dan Ombudsman belum rampung meskipun diberi tenggat waktu hingga 2 Februari.

“Masih dalam tahap memberi masukan terhadap revisi tatib (tata tertib) sekolah. Pertemuan akan berlanjut di minggu kedua bulan ini untuk membahas hasil pertemuan sore tadi,” tuturnya.

Baca Juga :  Sirkuit Rumpin Membuka Jalan Menuju Kejayaan Otomotif, Aan Triana : Seperti Semi Mandalika

Evaluasi aturan bukan hanya dilakukan terhadap SMK Negeri 2 Padang. Tapi juga pada seluruh SMA dan SMK di Sumatera Barat untuk menemukan aturan yang berpotensi intoleran lainnya. Sultanul mengaku belum menemukan sekolah lain dengan aturan serupa.

“Kita masih nunggu laporan. Belum semua laporan yang masuk karena banyaknya jumlah sekolah. Ada lebih kurang 300 sekolah SMA dan SMK di Sumbar,” tambah dia.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah orang tua siswi mengungkap kejadian dirinya dipanggil pihak sekolah karena menolak aturan seragam sekolah yang mewajibkan setiap siswi berjilbab ke akun Facebook.

Merespon kasus ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memerintahkan pemerintah daerah setempat memberi sanksi tegas, bahkan hingga pembebasan jabatan, bagi pihak yang terlibat pemaksaan pemakaian jilbab di lingkungan sekolah.

Baca Juga :  Usai Ungguli Australia, Timnas Indonesia U-23 Tempati Peringkat Kedua Grup A Piala Asia 2024

Namun pernyataan tersebut menuai kritik dari kalangan guru. Mereka menduga aturan justru bermula dari instruksi wali kota Padang yang mewajibkan seluruh siswa/siswi muslim memakai pakaian muslim, dan yang nonmuslim menyesuaikan.

Menurut catatan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Instruksi Wali Kota Padang No. 451.442/BINSOS-iii/2005 itu sering disalahpahami sekolah yang mengira aturan diberlakukan bagi seluruh siswa/siswi, terlepas beragama muslim atau tidak.

Komnas HAM sendiri belum dapat memastikan jika aturan tersebut memicu praktik intoleransi di sekolah. Namun pada intinya, Sultanul menegaskan aturan di lingkungan sekolah harus sesuai perspektif HAM.

Sumber:Cnn Indonesia

Artikulli paraprakRaffi Ahmad Kembali Tak Hadiri Sidang Pelanggaran Prokes
Artikulli tjetërMichael Chandler Bakal Hadapi Khabib Di Laga UFC Awal 2022