Beranda Daerah LBH GP Ansor Geram Atas Pernyataan Pengelola Cafe di Pamijahan

LBH GP Ansor Geram Atas Pernyataan Pengelola Cafe di Pamijahan

PAMIJAHAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor merasa murka terhadap konfirmasi dari Pengelola Cafe Kopi Tubing dalam hal ini Agus selaku General Affair pada pernyataan di salah satu Portal Berita Online yang dimuat pada, Jum’at (15/1/2021) yang menyebutkan telah melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Ketua LBH GP Ansor Kecamatan Pamijahan, Rian Hidayat, S.H mengungkapkan, telah melayangkan surat kepada Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Pamijahan dengan Nomor Surat: 001/LBHGPA/Srt.Pgdn/I/2021 dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pamijahan dengan Nomor Surat : 002/LBHGPA/Srt.Pmhn/I/2021.

“Tepat hari Senin Tanggal 11 Januari 2021, kami telah melayangkan surat mengenai pengaduan dan Permohonan Eksekusi Penanganan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan dasar dan bukti yang kuat, bukan dengan opini atau asumsi yang mengada-ngada. Jika pihak Pengelola Caffee Kopi Tubing sudah melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19 sebagaimana dalam pernyataannya, tentu tidak akan ada temuan pelanggaran dalam sidak yang dilakukan oleh Muspika Kecamatan Pamijahan dan LBH GP Ansor yang dilaksanakan pada selasa 12 Januari 2021 lalu,” ungkap Rian sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/1/21).

Baca Juga :  Alarm Merah di Gunung Ruang: Status Dinaikkan Menjadi Level IV Awas

“Jelas dan terbukti pada pelaksanaan sidak tersebut ditemukan pelanggaran diantaranya tidak ada pembatasan jumlah pengunjung, tidak ada pengaturan jarak kursi bagi pelanggan serta terjadinya kerumunan antara Pelanggan satu sama lain,” tegas Rian menambahkan.

Oleh karena itu, Rian menekankan agar Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Pamijahan dalam hal ini Sekretaris Camat Kecamatan Pamijahan untuk melakukan tindakan tegas terhadap Pengelola Caffee Kopi Tubing yang dirasa abai dalam menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.O7l/Menkes/104/2020 tentang Penetapan lnfeksi Novel Coronavirus (lnfeksi 2019-nCoV) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya. Serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Coviod-19) Di Kabupaten Bogor.

Kemudian Peraturan Bupati Bogor Nomor 40 Tahun 2020 Tentang PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif, Peraturan Bupati Bogor Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kabupaten Bogor serta Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/14/Kpts/Per-UU/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku pada tanggal 11-25 Januari 2021 yang dapat dilaporkan pada pihak berwajib sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga :  Pandangan Baru Mendikbud: Konon Aturan Baru Terkait Seragam Sekolah 2024 Membangun Identitas Bersama

Disamping itu, Agus selaku General Affair Caffee Kopi Tubing masih dalam pernyataannya menyebutkan, bahwa pihaknya telah memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk Desa Ciasihan melalui tiket Arum Jeram.

“Pernyataan kami dari LBH GP Ansor Kecamatan Pamijahan tetap menitikberatkan pada pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 bukan terkait dengan CSR yang telah diberikan untuk Desa Ciasihan. Tentu ini menjadi sebuah pertanyaan ada apa dibalik pernyataan tersebut, jangan-jangan ada permainan diantara Pengelola Caffee Kopi Tubing dengan pembuat kebijakan di Desa Ciasihan yang masyarakat tidak ketahui dan rasakan,” pungkas Rian.

Terpisah, Ketua GP Ansor Kecamatan Pamijahan, Ahmad Royani mengaku kecewa jika temuan dan laporan dari LBH GP Ansor benar adanya.

“Saya sesalkan apabila benar begitu adanya, karena sebagai negara hukum sudah sepatutnya Bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat termakhtub dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang Dasar 1945,” ujar Roy sapaannya.

(Fahri/Cep Rendra)

Artikulli paraprakTNI AL Kerahkan Satgas Banjir ke Kalimantan Selatan
Artikulli tjetërKonsleting Listrik, Satu Rumah Hangus Terbakar