Site icon PUBLIKBICARA.COM

Dugaan Praktik Jual Beli Buku LKS Disoroti Anggota DPRD Kabupaten Bogor

BOJONGGEDE – Dugaan praktik jual beli buku lembar kerja siswa (LKS) yang terjadi di salahsatu Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Kedung Waringin mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ruhiyat Sujana.

Ruhiyat Sujana menegaskan, bahwa praktik jual beli buku LKS di Kabupaten Bogor tidak diperbolehkan, biasanya pihak sekolah bekerjasama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar.

“Praktik Jual Beli LKS itu tidak diperbolehkan,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (14/01/2021).

Ruhiyat Sujana juga meminta kepada Dinas terkait untuk menindak tegas pihak Sekolah yang diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah.

“Tentunya bagi pihak sekolah yang melakukan praktik tersebut harus mendapatkan sangsi tegas dan Dinas terkait harus memonitoring semua sekolah yang ada di kabupaten bogor untuk memastikan praktik-praktik ilegal tersebut tidak terjadi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, bahwa anaknya yang duduk di kelas 3 dipungut uang Rp 104 ribu untuk biaya pembelian buku LKS.

“Mata pelajaran semuanya, mulai dari bahasa inggris, Sunda, Indonesia, ada 7 buku, harus bayar Rp 104 ribu,” ungkapnya kepada wartawan.

Sementara, Sekdisdik Kabupaten Bogor Atis Tardiana menyampaikan, bahwa seharusnya sudah tidak ada praktik jual beli buku LKS.

“Sudah tidak ada LKS pak,” tegas Atis melalui pesan singkatnya (WA).

Sementara pihak sekolah SDN 3 Kedung Waringin Titi yang berhasil dihubungi via WA enggan menjawab perihal praktik jual beli LKS tersebut.

“Punten Bapak langsung konfirmasi langsung ke pimpinan saya saja pak,” pungkasnya.

(Tim)

Exit mobile version