Beranda Daerah Agus Lidwan: Musdes PAW Kades Singajaya Wewenang Penuh BPD

Agus Lidwan: Musdes PAW Kades Singajaya Wewenang Penuh BPD

JONGGOL – Musyawarah Desa (Musdes) untuk menentukan Kepala Desa (Kades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Singajaya Kecamatan Jonggol memasuki tahapan selanjutnya.

Setelah SK Pemberhentian Kades terpilih Desa Singajaya yang meninggal dunia pada tanggal 6 November 2020 yakni (alm) H. Peih Markowi sudah diserahkan pada Camat Jonggol tertanggal 11 Januari 2021 dan sudah dilakukan penunjukan Pejabat Sementara Kades Singajaya.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Agus Lidwan membenarkan, hal tersebut bahkan dirinya berharap agar BPD Singajaya segera mempersiapkan diri untuk melaksanakan musdes menentukan Kades PAW disana.

“SK pemberhentian Kepala Desa Singajaya yang meninggal dunia sudah kita serahkan ke Camat Jonggol kemarin dan sudah dilakukan juga penunjukan PJs Kades Singajaya yang salah satunya akan mempersiapkan pelaksanaan musdes menentukan Kades PAW Singajaya, kita juga berharap BPD Singajaya segera bersiap untuk mempersiapkan diri menghadapi musdes dan membentuk panitia musdes karena kewenangan penuh terkiat musdes ada di BPD,” ungkap Agus Lidwan kepada wartawan diruang kerjanya pada, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga :  Shin Tae-yong dan Erick Thohir Perpanjang Kontrak: Masa Depan Timnas Indonesia Terang Benderang!

Agus Lidwan menjelaskan, mekanisme Musyawarah Desa, bahwa pemilihan PAW tidak seperti Pilkades, hanya perwakilan tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh agama dan lembaga Desa yang bisa ikut memilih.

“Sepengalaman kita menghadapi musdesus memilih PAW memang tidak seberat Pilkades, karena hanya melibatkan perwakilan masyarakat saja seperti tokoh dan lembaga Desa, definisi tokoh juga kembali lagi ke kearifan lokal setempat yang nanti akan disepakati dalam rapat BPD dan panitia musdes terkait aturan mainnya walaupun tetap dipagari dengan aturan dasar di Perbup terkait Musdes,” sambungnya.

Baca Juga :  Begini Penampakan RESES Anggota DPRD Daerah Wilayah V Masa Sidang II Tahun 2023-2024 di Kecamatan Cigudeg

Agus berharap, Musdes berjalan kondusif mengingat hal itu dilakukan ditengah pandemi Covid-19.

“Kalau bisa musyawarah mufakat itu lebih bagus gak harus vooting, tapi ini jarang terjadi, untuk calon kades PAW pun syaratnya sama dengan pencalonan Pilkades dan calon kades PAW pun harus menyerahkan persyaratan sesuai aturan panitia musdes, tapi jumlah peserta nya saja yang agak beda dengan pilkades kalau musdes minimal dua dan maksimal tiga,” tutup agus.

(Tim)

Artikulli paraprakKesiapan Puskesmas di Kabupaten Bogor Sebelum Divaksin
Artikulli tjetërPPKM Serentak Muspika Leuwiliang dan Leuwisadeng Laksanakan Apel Gabungan