Beranda Daerah Habib Rizieq dan RS Ummi Bogor Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penghambat Uji...

Habib Rizieq dan RS Ummi Bogor Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penghambat Uji Swab

JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor dr Andi Tatat sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, penyidik juga menetapkan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas sebagai tersangka. Sehingga ada tiga orang yang dinaikkan status hukumnya sebagai tersangka.

Baca Juga :  Penetapan Capres-Cawapres Terpilih Segera Dilakukan Usai Putusan MK: Prabowo-Gibran Akan Segera Dilantik

PN Jakarta Selatan Terima Kesimpulan Praperadilan Habib Rizieq dan Polda Metro Jaya

“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas,” kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan berencana melakukan pemeriksaan terhadap mereka. “Minggu ini rencananya (pemeriksaan),” ujar Andi.

Dalam hal ini, RS Ummi Bogor dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Baca Juga :  Pencurian Hewan Ternak Marak di Leuwisadeng Bogor, Aparat Penegak Hukum Kemana?

Dalam laporannya, RS Ummi Bogor diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.

RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.

Sumber: Sindonews

Artikulli paraprakJokowi Tunjuk Komjen Listyo Jadi Calon Kapolri ke DPR
Artikulli tjetërJalan Berlubang di Nanggung Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Hingga Tewas