Beranda Daerah Siapa Dibalik Kasus OTT Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor?

Siapa Dibalik Kasus OTT Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor?

Oleh : Susilo Utomo (Pemerhati Media)

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor tanggal 3 Maret 2020 yang berhasil menangkap Iryanto, mantan sekdis DPKPP terus memunculkan pertanyaan di benak publik tentang apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus ini pasalnya pertanggal 23 November 2020 sang terdakwa tunggal kasus ini kembali kerumah setelah penangguhan penahanannya dikabulkan oleh majelis hakim PN Tipikor Bandung.

Jika merujuk pada kasus OTT yang terjadi di Indonesia sangat jarang ada tersangka kasus OTT yang mendapat penangguhan penahanan, dalam referensi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber pemberitaan hanya ada dua kali terjadi tersangka OTT yang ditangguhkan itupun dengan alasan krusial yaitu terpapar Covid-19 dan satu lagi karena usia lanjut dan sakit-sakitan, mayoritas kasus OTT itu proses penuntutannya berjalan singkat karena dipastikan OTT sudah lengkap bukti permulaan dan bukti-bukti pendukung lainnya.

Kasus OTT Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor mulai disidangkan bulan Juli 2020 hingga hari ini yang sudah memeriksa saksi dari berbagai unsur baik dari anggota Polres Bogor, ASN dan juga saksi dari pengurus izin belum menunjukkan bukti kuat untuk menjadikan Iryanto harus di vonis bersalah karena berdasarkan fakta persidangan yang tersaji di PN Bandung hanya kesaksian 1 orang staff DPKPP yang menyatakan bahwa pernah mengantar uang dari perwakilan pengurus izin yang diserahkan kepadanya di parkiran DPKPP ke ruangan terdakwa dengan dibawa melalui goodie bag dibungkus koran, tapi tidak bisa dibuktikan karena menurut saksi lain dari pihak pengurus izin tidak pernah melihat kejadian itu, tempat membawa uangnya pun berbeda antara saksi satu dan lainnya, bahkan dua saksi pengurus izin menyatakan tempat bawa uang itu pakai kotak dus bekas obat yang berbeda dengan satu saksi yang menyatakan pernah ke ruangan terdakwa memberi uang.

Baca Juga :  Mesin Politik Golkar Kabupaten Bogor Mendidih, Ravindra Siap Jadi Ketua Tim Pemenangan

Kejadian OTT pun penuh dengan kejanggalan karena saat tersaji fakta persidangan yang diakui sendiri oleh saksi pemberi uang bahwa sehari sebelum OTT saksi pernah dipanggil ke ruangan kasatreskrim Polres Bogor untuk membahas kasus ini bahkan dijanjikan oleh seseorang bahwa dirinya akan dibebaskan dalam kasus ini, lalu malam itu juga saksi pemberi uang menelepon salah satu staff teknis DPKPP mengatakan bahwa uang sudah siap akan tetapi ketika malam itu diajak pertemuan saksi menolak karena posisi saksi sudah menjadi seorang tahanan.

Pagi sebelum sampai di kantor DPKPP pun, saksi pemberi uang menyatakan dihadapan majelis hakim dia menelepon lagi ke staff DPKPP ini yang mengarahkan untuk langsung menemui Iryanto tanpa terlebih dahulu menelepon karena saksi tidak punya nomor HP terdakwa, apalagi status saksi pemberi uang setelah OTT ini tidak dijadikan tersangka dan tetap saksi, inipun menjadi sebuah kejanggalan karena dimanapun kasus OTT terjadi selalu pemberi dan penerima ditahan.

Baca Juga :  Pendampingan Babinsa dalam Pembagian Beras Bulog di Desa Curug, Jasinga

Jawaban Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait proses P21 yang dilakukan tanpa mentersangkakan pemberi uang pun hanya silahkan ditanyakan kepada Polres Bogor karena disanalah proses penyidikannya dilakukan, sedangkan Kejaksaan hanya melakukan proses penuntutan saja dan mengajak semua pihak untuk terus mengikuti proses persidangan dan menunggu hasil vonisnya dari PN Bandung.

Dari kasus OTT ini semua pihak di Bumi Tegar Beriman harus tetap fokus dalam memperhatikan kasus ini, apalagi sejak kasus ini terjadi sangat menampar wajah Pemkab Bogor terutama ketika salah satu pejabatnya ditangkap dalam kasus ini, akan tetapi seharusnya ketika melihat fakta persidangan semua pihak harus menyadari bahwa inilah moment tepat mengembalikan trust publik terhadap pejabat pemerintah dan jika kasus OTT ini memang janggal dan ada rekayasa maka semua pihak harus fokus untuk membuka kasus ini selebar-lebarnya dan dicari siapa sebenarnya yang bermain dikasus OTT DPKPP Kabupaten Bogor?.

Narasi ini dibuat oleh penulis. Jika ada kekeliruan menjadi tanggung jawab penulis.

Artikulli paraprakChelsea Petik Kemenangan 3-0 Atas West Ham United
Artikulli tjetërBrigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Pemalsuan Surat