Beranda News Sedekah Jumat Berkah?Lewat LinkAja

Sedekah Jumat Berkah?Lewat LinkAja

JAKARTA – LinkAja merupakan layanan uang elektronik pertama yang mengeluarkan fitur Syariah yang disertifikasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fitur yang diluncurkan pada pertengahan April lalu ini hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia yang besar akan produk ekonomi syariah. yang merupakan solusi yang dapat dipercaya umat untuk melakukan berbagai hal bermakna, salah satunya dengan mendukung kemudahan para pengguna dalam menyalurkan sebagian hartanya,

Para muzakki atau masyarakat umum kini dapat dengan mudahnya menyalurkan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) via layanan Syariah LinkAja. Hingga saat ini, layanan Syariah LinkAja juga telah menggandeng lebih dari 312 lembaga ZISWAF dan 1.358 kencleng digital masjid di lebih dari 89 Kotamadya dan 387 kabupaten di seluruh Indonesia.

Dalam keterangan resmi LinkAja, dikutip Jumat (18/12/2020), menyebut dengan teknologi QRIS dan juga aplikasi yang terdapat dalam Android ataupun iOS, kini para pengguna LinkAja dapat menunaikan kewajiban membayar zakat ataupun berdonasi (infak dan sedekah).

Baca Juga :  Koramil 0621-24/Jasinga Berjaga di Garda Depan Pasca Lebaran: Membantu Masyarakat Hadapi Arus Balik dan Musim Liburan

Seluruh pengguna LinkAja dapat mengubah akun reguler-nya menjadi akun syariah dengan cara klik ikon account/akun di sisi kanan bawah aplikasi. Dari sana, user dapat langsung mengaktifkan layanan syariah dengan klik ‘aktifkan layanan syariah’.

Setelah layanan syariah aktif dan tampilan muka berubah menjadi berwarna hijau, pengguna sudah dapat langsung memanfaatkan fitur Zakat, Infak, dan Wakaf. Sedangkan bagi para pengguna baru dapat secara langsung memilih layanan Syariah LinkAja ketika mengunduh aplikasi LinkAja baik dari App Store bagi pengguna produk Apple (iOS) dan dari Google Play bagi pengguna Android.

LinkAja berkomitmen dalam mengembangkan ekosistem digital syariah di Indonesia. Tidak hanya berperan untuk pembayaran zakat, infak, sedekah dan wakaf, Layanan Syariah LinkAja juga telah menyentuh pemenuhan kebutuhan harian masyarakat yang ingin bertransaksi digital dengan menerapkan kaidah syariat Islam.

Transaksi digital itu seperti isi saldo dari dan ke seluruh bank syariah, kurban digital, pembayaran iuran sekolah dan pesantren secara digital, wakaf tunai untuk saham, pembayaran di sejumlah mitra e-commerce, hingga transaksi untuk berbagai layanan esensial lainnya. Mulai dari top-up saldo telepon prabayar, pembayaran tagihan, e-commerce, berbagai moda transportasi umum seperti kereta api, bus, taksi, dan aplikasi ride-hailing seperti Gojek dan Grab.

Baca Juga :  Mengenal Sejarah Pencipta Kalender 7 Hari yang Sering Kita Gunakan

Di dalam ekosistem holistiknya saat ini, Layanan Syariah LinkAja telah dapat dinikmati di seluruh Indonesia dengan ekosistem khusus Syariah yang telah yang mencakup masjid, lembaga amil zakat, pusat kuliner halal, modern retail lokal, pesantren, bank syariah, sekolah Islam, dan universitas Islam.

Sebagai informasi, hingga saat ini layanan Syariah LinkAja telah memiliki lebih dari 1,4 juta pengguna terdaftar. Jumlah tersebut bisa terus meningkat sejalan dengan komitmen dari beberapa partner strategis seperti pemerintah daerah dan institusi lainnya untuk berkolaborasi demi perluasan ekosistem digital syariah di seluruh Indonesia.

Sumber: Detik

Artikulli paraprakPeneliti Prancis :Makan di Restoran Tingkatkan Resiko Tertular Covid-19
Artikulli tjetërArtis TA Terlibat Prostitusi Online , Berapa Tarifnya?