Beranda Nasional Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Kerumunan di Megamendung

Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Kerumunan di Megamendung

BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik terkait kasus kerumunan massa di Megamendung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Rabu (16/12).

Emil, panggilan akrabnya, tiba sekitar pukul 09.11 WIB menggunakan kendaraan dinasnya yang bisa digunakan sehari-hari. Namun ia tak banyak berkomentar ketika hadir di lokasi.

“Alhamdulillah, sehat,” ucap Emil singkat.

Emil, yang menggunakan kemeja putih dilapisi rompi berwarna biru gelap langsung menuju Gedung Ditreskrimum.

Sementara, dua anggota FPI yang diduga sebagai penyelenggara kegiatan di Megamendung itu juga hadir sesaat sebelum Ridwan Kamil hadir.

Baca Juga :  Mengenang Perjalana Sang Pendiri Mustika Ratu : Mooryati Soedibyo, Pionir Industri Kosmetik Herbal Indonesia

Keduanya yakni Muchsin Alatas dan Asep Agus Sofyan juga diperiksa sebagai saksi. Turut dalam rombongan pengacara dari FPI yakni Sugito Atmo Prawiro dan Aziz Yanuar.

“Hari ini pemeriksaan saksi kepada Habib Muchsin dan Ustaz Agus, mengenai masalah kerumunan di Megamendung,” ucap Sugito.

Kasus yang diselidiki Polda Jabar ini bermula saat am Besar FPI Rizieq Shihab menghadiri acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural beberapa pekan lalu. Massa yang hadir dalam acara tersebut membludak dan tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Polisi mengatakan ada potensi tersangka dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menjerat satu pun tersangka.

Baca Juga :  Pencurian Hewan Ternak Marak di Leuwisadeng Bogor, Aparat Penegak Hukum Kemana?

Sebelumnya polisi juga telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Ridwan Kamil.

Dalam kasus ini, kepolisian menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Rizieq Shihab sendiri, yang juga terjerat kasus kerumunan di Petamburan, sudah diperiksa penyidik Polda Jabar di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Sumber : Cnn indonesia

Artikulli paraprakTidak Ada Dualisme, BPPKB Banten Resmi di SK-Kan Kemenkumham
Artikulli tjetërBuruh Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law di Gedung MK