Beranda Nasional Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law di Gedung MK

Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law di Gedung MK

JAKARTA — Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) di Jakarta, Rabu (16/12). Massa memusatkan aksi protes ke Gedung Mahkamah Konstitusi.

Massa KSPI berencana mengawal sidang uji formil dan materil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang akan digelar MK.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, para buruh telah berkumpul di Pintu Barat Monumen Nasional sejak 10.00 WIB. Hingga saat ini, jumlah buruh yang hadir sekitar seratus orang.

Baca Juga :  Jakarta Memasuki Era Baru: Resmi Menjadi Daerah Khusus dengan UU DKJ

“Kami datang agar Mahkamah Konstitusi tunduk pada kebenaran,” kata orator dari atas mobil komando.

Para buruh terlihat membawa spanduk yang bertuliskan tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Sebagian spanduk juga menyuarakan tuntutan kenaikan upah buruh di 2021.

Para pekerja juga mengenakan caping atau topi petani. Di atas topi tersebut dituliskan pernyataan penolakan para buruh terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Menuju gedung MK, para buruh akan aksi jalan kaki sejauh 300 meter. Mereka dikawal ketat aparat kepolisian. Aparat telah bersiaga membuat pagar betis di depan barisan buruh.

Baca Juga :  Pertarungan Politik Mencuat: Pasangan Duet Jaro Ade – Anang Hermansyah Dapat Sorotan Tajam

Sejumlah kendaraan taktis juga disiagakan di sekitar MK. Terpantau ada dua mobil meriam air (water cannon), satu Baraccuda, satu mobil komando pengurai massa (Raisa).

UU Cipta Kerja mengundang gelombang aksi unjil rasa sejak dicanangkan Presiden Joko Widodo akhir tahun lalu. UU itu disahkan lewat Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020.

Sumber:Cnn indonesia

Artikulli paraprakRidwan Kamil Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Kerumunan di Megamendung
Artikulli tjetërKampanye Pilkades Serentak di Kecamatan Tenjo Dimulai