Beranda Daerah AY Penuhi Panggilan Polda Jabar Terkait Kerumunan Di Megamendung

AY Penuhi Panggilan Polda Jabar Terkait Kerumunan Di Megamendung

BOGOR — Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Selasa (12/12). Ade datang untuk dimintai keterangan terkait kerumunan massa simpatisan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Megamendung, Selasa (15/12).

Sebelumnya Ade sempat dipanggil untuk diklarifikasi namun tak hadir lantaran terpapar Covid-19. Ade tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar sekitar pukul 09.40 WIB. Ia tiba bersama sejumlah orang lainnya. Belum ada pernyataan apapun dari dia saat akan masuk ke gedung.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengonfirmasi terkait pemeriksaan terhadap Ade Yasin hari ini.

“Untuk Bupati Bogor hari ini sudah dilakukan pemanggilan dan yang bersangkutan masih dalam memberikan keterangan di Ditkrimum Polda Jabar. Tadi berlangsung mulai jam 10.00 WIB,” kata Erdi.

Baca Juga :  Dukungan Penuh Partai Golkar untuk Jaro Ade dalam Pilkada Bogor : Ini Kata Fahd A Rafiq

Terkait pemeriksaan ini, Erdi mengatakan penyidik akan memintai keterangan seputar kebijakan penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.

“Ya tentunya (terkait aturan), karena ini fokus masalah Megamendung,” ujarnya.

Selain Ade Yasin, penyidik akan meminta keterangan pada dua orang ahli epidemiologi dan hukum. Akan tetapi tidak disebut dengan rinci nama ahli yang dimintai keterangan itu.

“Ada beberapa di antaranya ahli dari epidemiologi, dan hukum dari salah satu universitas terkemuka di Jabar,” kata Erdi.

Kasus yang tengah diselidiki ini bermula saat Rizieq menghadiri acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural beberapa pekan lalu. Massa yang hadir dalam acara tersebut meluber dan tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga :  Oasis Gastronomi : Laku Grill And Coffee, Cafe Recomended di Ciampea Bogor

Polisi mengatakan ada potensi tersangka dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menjerat satu pun tersangka. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Dalam kasus ini, kepolisian menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Sumber : Cnn indonesia

Artikulli paraprakMenkes Inggris : 60 Pemerintah Infeksi Karena Varian Baru Virus Corona
Artikulli tjetërSatu Terkonfirmasi, Polsek Ciampea Gelar Swab Serentak