Beranda Hukum FPI Rizieq Shihab Resmi Ditahan, Deretan Politisi Siap Jadi Penjamin

FPI Rizieq Shihab Resmi Ditahan, Deretan Politisi Siap Jadi Penjamin

JAKARTA — Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditahan oleh kepolisian selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Dia kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.

Usai penahanan itu, sejumlah politisi yang kerap memberi dukungan terhadap FPI pun mengajukan diri menjadi penjamin agar penahanan Rizieq dapat ditangguhkan oleh kepolisian.

Beberapa tokoh itu bahkan berasal dari kursi parlemen Komisi III DPR RI yang bersinggungan dengan aparat penegak hukum selama ini.

Pertama kali, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsyi menyatakan bahwa dirinya siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq. Ia bahkan mengaku sudah menyampaikan kesiapannya itu kepada kuasa hukum tersangka.

Aboe, menyatakan diri siap menjamin Rizieq tak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti, dan ketiga, tidak akan melarikan diri.

“Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP, di mana tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan,” kata Aboe alam keterangan tertulis, Minggu (13/12).

Salah satu alasan dirinya mau menjadi penjamin Rizieq adalah karena menurutnya, persoalan protokol kesehatan tak perlu berujung pada penjara. Aboe membandingkan dengan persoalan yang muncul saat Pilkada Serentak 2020.

Dia menjelaskan dari data Satgas Covid-19 terdapat 178.039 pelanggaran protokol kesehatan namun tak satu pun yang dipidana.

Baca Juga :  Arus Balik: Perjalanan Emosional dalam Karya Pramoedya Ananta Toer

“Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan,” ucap dia.

Beberapa politisi dari Partai Gerindra pun ikut memberikan dukungan. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon menyangsikan proses hukum oleh kepolisian terhadap Rizieq yang begitu cepat. Terlebih, dalam prosesnya, sempat terjadi insiden bentrok antara kepolisian dan FPI yang menewaskan enam laskar pengawal Rizieq.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon saat bedah buku Politikus Gerindra Fadli Zon menjamin Rizieq Shihab tak akan melarikan diri.

Senada dengan Aboe, dia juga menilai bahwa tuduhan pelanggaran protokol kesehatan yang disematkan kepada Rizieq masih sangat sumir. Ribuan kasus serupa lainnya, kata dia, diabaikan dan tidak diproses secara hukum.

“Kalaupun ada pelanggaran terhadap kerumunan yang terjadi ketika itu, maka sudah dilakukan pembayaran denda sesuai aturan yang berlaku,” kata Fadli melalui sebuah rekaman video di kanal Youtubenya, dua hari usai penahanan Rizieq.

“Mudah-mudahan penjaminan diri ini bisa menangguhkan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab,” kata dia menambahkan.

Rekan sejawat Fadli, Habiburokhman juga bersedia menjadi penjamin Rizieq. Dia menegaskan bahwa sosok pentolan FPI itu tak akan melarikan diri.

“Pak Kapolri yang baik, ini di luar konteks substansi perkara kerumunan dan di luar konteks politik apapun. Saya yakin Habib Rizieq tidak akan melarikan diri dan saya bersedia menjamin penangguhan penahanan beliau,” kata Habiburokhman melalui akun Twitter-nya, @habiburokhman, Minggu (13/12/2020).

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Umumkan Tanggal 1 Syawal: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ungkap Ini

Rizieq Pernah Melarikan Diri
Parlemen memang tak satu suara terkait dengan penahanan sosok pentolan FPI itu.

Melalui keterangan terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni memahami alasan Polda Metro Jaya menahan Rizieq. Menurutnya, bukan tidak mungkin Rizieq akan kembali melarikan diri ke luar negeri seperti saat menjalani proses hukum tiga tahun silam.

Menurutnya, langkah hukum yang diambil sudah dipertimbangkan masak-masak oleh kepolisian. Oleh sebab itu, dia meminta kepada seluruh simpatisan Rizieq agar tetap menjaga ketenangan dan tidak melakukan hal-hal di luar koridor hukum.

“Bisa jadi karena sebelumnya kan beliau juga ke luar negeri hingga tidak bisa ditemukan, sehingga untuk bisa memperlancar pemeriksaan ya harus dilakukan penahanan karena statusnya juga sudah tersangka,” kata Sahroni kepada wartawan melalui keterangan resmi, Minggu (13/12).

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penghasutan sehingga membuat kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengungkapkan, salah satu alasan subyektif penyidik menahan Rizieq sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan ialah agar tersangka tidak melarikan diri.

Selain itu, menurutnya, penyidik memiliki dua alasan subyektif lain menahan pemimpin FPI tersebut, yaitu agar tidak menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana serupa.

Sumber:Cnn indonesia

Artikulli paraprakDewan Komisi 3 Minta Pemborong Jangan Main Main Dengan Uang Rakyat
Artikulli tjetërAde Yasin Himbau Warga Bogor Untuk Tidak Rayakan Malam Tahun Baru