Beranda Hukum Habib Rizieq Kena Pasal Penghasutan dengan Ancaman 6 Tahun Penjara

Habib Rizieq Kena Pasal Penghasutan dengan Ancaman 6 Tahun Penjara

JAKARTA — Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hadir di Markas Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, Sabtu (12/12).

Rizieq tak sendirian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka yang terlibat dalam acara sehingga menimbulkan kerumunan tersebut.

Mereka adalah Haris Ubaidillah bertindak sebagai Ketua Panitia, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi sebagai Penanggungjawab Keamanan Acara, Sobri Lubis sebagai Penanggungjawab Acara dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat dengan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 216 KUHP. Pasal 160 KUHP sendiri dikenal dengan pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Pasal itu berbunyi “barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500”.

Baca Juga :  Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu, Meninggal Dunia di Usia 96

Sementara, pasal 216 KUHP menjerat Rizieq dengan ancaman penjara paling lama empat bulan.

Bunyinya, “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.

Baca Juga :  Pencurian Hewan Ternak Marak di Leuwisadeng Bogor, Aparat Penegak Hukum Kemana?

Sementara 5 orang tersangka lainnya dijerat dengan menggunakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal itu berisikan ancaman penjara selama 1 tahun.

Pasal 93 UU 6/2018 berbunyi, “setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta”.

Melihat hal itu, Tim Hukum FPI menyatakan keberatannya. Tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengaku keberatan Rizieq dijerat pasal tersebut. Ia mengaku akan mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus tersebut.

“Mungkin kita akan ajukan praperadilan,” kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12).

Sumber:cnn indonesia

Artikulli paraprakHuawei Dirikan Health Lab di Kota Xi’an, China
Artikulli tjetërBabinsa Puraseda Ajak Warga Binaannya Jaga Keamanan Lingkungan