Beranda Hukum Polisi Segera Hentikan Kasus Hukum Iyut Bing Slamet

Polisi Segera Hentikan Kasus Hukum Iyut Bing Slamet

JAKARTA – Iyut Bing Slamet dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Ia pun akan segera direhabilitasi sesuai dengan hasil asesmen yang dikeluarkan oleh BNNK Jakarta Selatan.

Menimbang dari hasil asesmen tersebut, polisi akan segera menghentikan kasus hukum Iyut Bing Slamet. Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani.

“Tentunya seperti yang tadi disampaikan pak BNK, kita tindak lanjuti rekomendasi dari BNK ini. Kita tindak lanjuti untuk langkah lebih lanjut. Terkait ajuan untuk rehab itu akan kita komunikasikan dan akan kita kordinasikan,” kata Wadi Sabani saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2020).

Pemberhentian kasus hukum Iyut Bing Slamet melihat dari beberapa hal. Selain hasil asesmen, salah satunya adalah mengenai barang bukti Iyut Bing Slamet.

Baca juga: Hasil Assessment Keluar, Iyut Bing Slamet Rehabilitasi
Saat diamankan, Iyut Bing Slamet hanya kedapatan memiliki paperclip yang diduga tempat isi sabu beserta alat isapnya. Sedangkan barang bukti sabunya sendiri tidak ada sama sekali.

Baca Juga :  Wanhay Ungkap Strategi Partai Golkar Kabupaten Bogor: Konsolidasi dan Koalisi Menuju Pilkada 2024

Iyut Bing Slamet pun akhirnya hanya dinyatakan sebagai pengguna. Hasil asesmen pun menyatakan dia adalah korban penyalahgunaan narkoba yang harus direhabilitasi.

“Saya tambahkan sedikit ya terkait proses hukum sekaligus ini edukasi. Jika tidak ada barang bukti Polres minta asesmen dan hasilnya segera kami beri rekomendasi terhadap Polres. Tapi jika ada barang bukti ya kan, ada barang bukti kemudian dari Polres minta asesmen itu namanya tim asesmen terpadu,” ujar Kepala BNNK Jakarta Selatan, Dik Dik Kusnadi, dalam kesempatan yang sama.

“Jadi ada kepolisian ada kejaksaan, kesehatan, tinjauan dari kesehatan. Hukum, nah itu menjadi bahan untuk hakim. Acuan hakim untuk memutuskan perkara nantinya. Jadi jelas ya ada dua, yang tidak ada barang bukti seperti ini tapi butuh binaan maka dilakukan asesmen dan kebetulan hasil asesmen itu menunjukkan yang bersangkutan memang pengguna. Kita tahu Iyut itu sebelumnya pernah, maka disarankan direkomendasikan untuk rehabilitasi,” lanjutnya.

Baca Juga :  Oasis Gastronomi : Laku Grill And Coffee, Cafe Recomended di Ciampea Bogor

Saat diperiksa pun, Iyut Bing Slamet tidak terlibat dalam jaringan narkoba. Ia hanya sebagai pengguna aktif. Karena sebelumnya, adik dari Adi Bing Slamet itu pernah terjerumus dalam kasus narkoba pada tahun 2011.

“Kita objektif saja, melihat dari hasil kan melibatkan dokter dan hasilnya yang bersangkutan tidak terkait dalam jaringan, tidak ada. Dalam aspek hukumnya kita lihat tidak ada jaringan, kemudian dari sisi kesehatan yang bersangkutan diketahui sebagai pengguna, pengguna on off ya situasional,” beber Dik Dik Kusnadi.

“Saya berharap sih kasus Iyut ini awal untuk menjadi pembelajaran ya buat siapapun. Saya tahu semuanya pada akhirnya menangis. Kami dengan Pak Kasat punya niat baik untuk kalangan artis. Bagaimana supaya mereka bisa berhenti dengan cara yang baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Iyut Bing Slamet ditangkap di kediamannya pada hari Kamis (3/12/2020) malam. Ia diamankan di Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Sumber:Detik

Artikulli paraprakRibuan Tentara Korut Meninggal Karena Covid-19 di Karantina
Artikulli tjetërBocoran Spesifikasi Nokia 5.4 Sudah Beredar