Beranda Daerah Tidak Tahu Aturan, Agen E-Warung Ini Diduga Langgar Pedum

Tidak Tahu Aturan, Agen E-Warung Ini Diduga Langgar Pedum

CIAMPEA – Dugaan penyalahgunaan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terus bergulir. Pasalnya banyak Agen E-Warung melakukan pendistribusian tidak sesuai pedoman umum (pedum). Pada penyaluran bulan November 2020.

Salah satunya yang terjadi di Desa Benteng , Kecamatan Ciampea. Oknum agen e-Warung Bank Mandiri yang diduga dengan sengaja mendistribusikan Sembako yang tidak sesuai komoditas kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT tersebut.

Saat diwawancarai, salah satu KPM Resty yang mencairkan bantuannya di Agen E-Warung LINA membenarkan, bahwa dirinya disediakan Sembako, diantaranya Beras 10 Kg , 2 bungkus Mie Instan dan 1/4 Kg Gula Putih.

“Iya kang betul, saya menerima Paket Sembako. Selain Beras, Telur , Kacang dan buah. Di Agen Lina saya terima Juga Mie instan dan Gula putih. Di wilayah Desa Benteng ada 3 Agen E-Warung, tapi di Agen E-Warung Lina saja yang ada tambahan mie instan dan gula putih, ” ucap Resty kepada wartawan. Senin ( 07/12/2020 ).

Baca Juga :  Berbagi Kebahagian di Atas Gelombang: Kado Sepesial Mayor Tedy di Kampung Nelayan Jakarta

Ditempat terpisah, Lina pemilik Agen E-Warung LINA mengakui, dirinya tidak mengetahui aturan Pedoman Umum Program Sembako dan hanya diperintahkan salah satu pegawai Bank Mandiri Pusat.

“Saya tidak tahu Pak, kalau untuk penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai tidak boleh menggunakan Mie Instan dan Gula. Saya hanya disuruh oleh Pak Tria orang Bank Mandiri Pusat tanpa kasih tahu aturannya seperti apa,” kilahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Mustakim mengatakan, Berdasarkan pedoman umum (Pedum) program sembako 2020, bahan pangan yang dapat dibeli oleh KPM di e-Warung, diantaranya pertama bahan pangan yang terdapat sumber karbohidrat, seperti beras, kedua bahan pangan sumber protein hewani, seperti telur, daging sapi, ayam dan ikan, ketiga bahan pangan sumber protein nabati, seperti kacang-kacangan termasuk tempe dan tahu, dan keempat bahan pangan sumber vitamin dan mineral, seperti sayur-mayur dan buah-buahan.

Baca Juga :  Alarm Merah di Gunung Ruang: Status Dinaikkan Menjadi Level IV Awas

“Itu kan sudah jelas selain harus menjual bahan pangan sesuai dengan harga pasar, E-Warung tidak boleh melakukan pemaketan bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang telah ditentukan sepihak oleh e-Warong atau pihak lain sehingga KPM tidak memiliki pilihan,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, “Dalam pedum tersebut, Agen E-Warung yang melanggar atau tidak mematuhi ketentuan akan dicabut izin penyaluran untuk melayani program Sembako oleh Bank Penyalur,” tegasnya.

(Haidy/Fahri)

Artikulli paraprakKoramil Cibungbulang Bersama BPBD Bantu Evakuasi Rumah Roboh
Artikulli tjetërTAGANA, TKSK Dan PSKS Cigudeg Siap Siaga Tanggulangi Bencana