Beranda Daerah Iryanto : Jika Bicara Kebenaran Akan Saya Perjuangkan Sampai Mati

Iryanto : Jika Bicara Kebenaran Akan Saya Perjuangkan Sampai Mati

BOGOR – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor yang dilakukan Satreskrim Polres Bogor yang dipimpin oleh AKP Benny Cahyadi tanggal 3 Maret 2020 yang saat itu berhasil menangkap Sekdis PKPP Iryanto dikantornya yang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp. 50 juta dalam pengurusan izin RS Cibungbulang dan Hotel Cisarua yang diurus oleh dua orang pengurus izin berinisial SP dan FS.

Dalam fakta-fakta yang hadir di persidangan yang dilakukan sejak Juli hingga Desember 2020 yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin hakim ketua, Rifandaru dan dengan hakim anggota Jojo serta Rifandaru tersaji kesaksian yang mengejutkan terkait keterlibatan Iryanto dalam kasus yang didakwakan kepadanya.

Kuasa Hukum Iryanto dari LBH Bara JP yang dipimpin oleh Dinalara Butarbutar beranggotakan Stevie, Pasaribu dan Sitohang membeberkan fakta-fakta yang selama ini terjadi di persidangan terkait kesaksian para saksi yang diperiksa di persidangan.

“Teman-teman media juga mungkin selama ini mengikuti agenda persidangan juga sama-sama mendengar bahwa hingga saksi kunci terkait OTT dan perjalanan pengurusan izin tersebut belum bisa dibuktikan keterlibatan Iryanto dalam kasus ini, dugaan ada penyerahan uang sebesar Rp. 95jt pertanggal 15 Juli 2019 yang diakui salah satu saksi staff DPKPP berinisial AB terbantahkan di persidangan bahwa ketika bertemu FS sebelum kejadian tanggal 15 Juli pernah bertemu Iryanto di ruangannya tidak pernah ada perjanjian dan kesepakatan nilai uang yang keluar dari mulut Iryanto, dan saksi FS juga menyatakan bahwa tidak melihat dan tidak mengetahui saksi AB membawa uang ke ruangan dan menyerahkan kepada Iryanto,” ungkap Dinalara yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor (1/12).

Baca Juga :  Kecelakaan Mengerikan: Mobil Ertiga Hantam Pedagang Jamu di Leuwisadeng Bogor

“Cara membawa uangnya pun berbeda kesaksian yang membawa uang dengan yang menyerahkan uang, saksi FS dan SP menyatakan bahwa uang di letakkan di sebuah kotak dus bekas obat, akan tetapi saksi AB menyatakan membawa uang dengan goodie bag dilapisi koran, jadi sangat kontra kesaksian mereka yang bersepakat dari awal, ditambah saat kejadian OTT sebenarnya si pemberi uang SP yang juga berstatus tahanan Polres Bogor sejak 21 Feberuari 2020 bukan berniat menyerahkan uang kepada Iryanto, tapi kepada salah satu staff teknis DPKPP yang dikenalnya sejak lama dan sudah berkomunikasi dari dalam tahanan terkait adanya uang tersebut tanggal 2 Maret 2020 berinisial FA,” sambung Lawyer yang sudah bersidang sejak 20 tahun lalu.

Dinalara berharap, jika hakim mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada dan hukum ditegakkan seadil-adilnya, Iryanto selayaknya di vonis bebas dan jika ada pengembangan kasus ini dan ada pihak lain yang terbukti bersalah itu adalah wewenang Aparat Penegak Hukum.

“Jika dalam perkembangan kasus ini ada pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka itu wilayah Aparat Penegak Hukum, kami hanya berkonsentrasi kepada kasus hukum klien kami Iryanto, kami berharap majelis hakim mempertimbangkan kesaksian dan fakta hukum di persidangan serta hukum ditegakkan seadil-adilnya maka kami sangat yakin klien kami akan bebas demi hukum,” pungkasnya.

Baca Juga :  Alarm Merah di Gunung Ruang: Status Dinaikkan Menjadi Level IV Awas

Sementara itu, ditemui saat beraktifitas setelah berobat di salah satu klinik di kawasan Cibinong, Iryanto menyatakan, bahwa dirinya sudah memasrahkan diri kepada Allah SWT terkait kariernya sebagai ASN tetapi jika bicara kebenaran dirinya siap memperjuangkan sampai matipun karena ini menyangkut harga diri dan harkat martabat keluarganya.

“Saya sudah pasrahkan semua yang terjadi terhadap diri saya bahwa ini semua takdir Allah SWT dan saya yakin akan ada hikmahnya, masalah karier dan jabatan saya sebagai ASN yang sekarang sudah dicopot sebagai sekdis saya artikan bahwa Allah SWT sedang melepaskan satu dosa dari diri saya, akan tetapi jika saya harus mengakui hal yang tidak pernah saya lakukan, ini masalah harga diri dan harkat martabat keluarga saya, maka saya akan perjuangkan sampai matipun untuk membuktikan dan mencari keadilan,” kata Iryanto (1/12).

Di tempat lain, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melalui Kasie Intelnya Juanda menyatakan, tetap akan terus fokus pada pembuktian dalam dakwaan sesuai alat bukti yang di hadirkan di persidangan dan menyatakan bahwa hukum bukan menang atau kalah, akan tetapi bagaimana tujuan hukum bisa tercapai sesuai pembuktian di Pengadilan.

“Kita dari JPU tetap fokus pada proses pembuktian di persidangan sbagaimana dalam dakwaan kami dengan mengacu kepada alat bukti yang kami hadirkan di persidangan, kami tetap optomis dengan proses yang sudah kami jalani, karena penegakan hukum bukan bicara kalah menang tapi bagaimana tujuan hukum bisa tercapai dengan baik melalui proses peradilan,” pungkasnya (4/12).

(Tim)

Artikulli paraprakTanpa Gejala, Sandi Uno Positif Corona
Artikulli tjetërKoramil 2116/Leuwiliang Masih Temukan Warga Tidak Patuhi Prokes