Site icon PUBLIKBICARA.COM

IBS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkotika

JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan mantan artis cilik Iyut Bing Slamet (IBS) sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Budi Sartono menyebut penetapan tersangka itu didasarkan hasil tes urine yang bersangkutan yang dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu.

“Penyalahgunaan narkotika yang salah satu penyalahgunaannya adalah tersangka atas nama IBS,” kata Budi dalam jumpa pers di Mapolresta Jaksel, Sabtu (5/12).

Polisi menangkap Iyut pada Kamis (3/12) malam sekitar pukul 23.30 di kediamannya di Jakarta Selatan. Saat proses penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika.

Polisi sendiri tak menemukan barang bukti narkoba yang digunakan IBS. Namun, Iyut diduga sudah menghabiskan sabu yang dikonsumsinya sehari sebelum proses penangkapan pada Rabu (2/12).

Barang itu didapat Iyut dari salah seorang pengedar di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa (1/12). Sabu seberat 0,7 gram itu ia konsumsi selama dua hari.

Usai proses penangkapan, polisi kemudian membawa Iyut ke Mapolres Metro Jaksel untuk menjalani tes urin dan dinyatakan positif.

“Dari hasil tersebut kita bawa ke kantor tersangka IBS tersebut dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif metafetamine,” kata Budi.

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, Iyut dikenakan Pasal 127 ayat 1 UU No 3 2009 sebagai pengguna narkotika.

“Yang bersangkutan dari barang bukti yang kita temukan dan tes urine positif kita kenakan Pasal 127 ayat 1 UU No 3 2009 sebagai pengguna narkotika,” tandasnya.

Sumber:Cnn indonesia

Exit mobile version