Beranda Daerah Kepala DPKPP Mangkir Dalam Sidang Kasus OTT, Reaktif Covid kah?

Kepala DPKPP Mangkir Dalam Sidang Kasus OTT, Reaktif Covid kah?

BOGOR-Sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor yang dilakukan tanggal 3 Maret 2020 oleh Satreskrim Polres Bogor yang dipimpin oleh Kasatnya saat itu, AKP Benny Cahyadi yang sesuai agenda adalah pemeriksaan saksi Kepala DPKPP, Juanda Dimansyah (4/12) kembali ditunda karena Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan surat keterangan dari RSUD Ciawi yang menyatakan statusnya reaktif Anti SARS-CoV2 IgG.

Setelah melihat surat yang ditunjukkan kepada hakim dan di dalam surat tersebut tertera ada rekomendasi wajib melakukan pemeriksaan kembali 10 hari setelah hasil test tersebut keluar, maka hakim memutuskan untuk menunda persidangan 14 hari ke depan karena saksi harus di periksa secara langsung di persidangan.

Kuasa Hukum Iryanto dari LBH Bara JP yang dipimpin oleh Dinalara Butarbutar serta beranggotakan Roynald Pasaribu, Stevie dan Kepler Sitohang langsung melancarkan protes keras saat mengetahui saksi yang harusnya hadir tetapi tidak hadir padahal Kuasa Hukum sudah mengantongi bukti yang sangat kontra dengan informasi yang dibawa oleh JPU.

Baca Juga :  Diisukan Akan Berpasangan Dengan Elly Rahmat Yasin : Jaro Ade Beri Pesan Menohok

“Maaf yang mulia kami punya informasi bahwa saksi hari ini masuk ke kantor dan beberapa hari yang lalu sekira tanggal 25 November 2020, saksi juga terlihat dalam acara swab test hari itu dan ketika hasilnya keluar sesuai informasi yang kami terima sekitar tanggal 1 Desember 2020 memang ada 2 nama yang positif tetapi dalam daftar itu tidak ada nama Djuanda Dimansyah, izin menunjukkan barang bukti yang mulia”. Tegas Pasaribu.

Dalam persidangan hakim tetap berpegang teguh pada surat keterangan yang ada dan menekankan kepada JPU untuk mengupayakan saksi hadir di persidangan berikutnya dua minggu yang akan datang dan akan diperiksa secara langsung dipersidangan.

Setelah sidang ditunda, pewarta meminta keterangan dari kuasa hukum Iryanto terkait hal ini, kuasa hukum tetap bersikukuh agar saksi tetap dihadirkan dalam persidangan mendatang karena banyak sekali informasi yang dibutuhkan dari saksi.

“Kami tetap meminta kepada majelis saksi harus tetap hadir dalam persidangan karena informasi dari saksi sangat dibutuhkan dalam persidangan ini, kami juga mencurigai hasil test yang tadi kami dapat dari JPU adalah hasil dari rapid test padahal belum lama ada tes SWAB massal di DPKPP dan juga hari ini kami dapat bukti bahwa saksi masuk kantor seperti biasa di DPKPP, juga kami dapat data otentik bahwa saksi juga hadir dalam swab test massal di DPKPP beberapa hari yang lalu, jadi sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak bisa hadir di persidangan”. Ungkap Lawyer yang juga berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor ini.

Baca Juga :  Operasi Senyap di Kabupaten Bogor: Ungkap Jaringan Narkoba dan Senjata Rakitan

“Kami si tidak masalah, mau di tunda sampai kapan pun kami hanya ingin agar saksi dihadirkan untuk memperlengkap dan menggali informasi lengkap terkait kasus OTT DPKPP dan terbukti klien kami tidak bersalah, lagian kami sekarang tidak ada beban kok mau ditunda atau lanjut toh sekarang klien kami sudah tidak lagi bersatatus tahanan”. Pungkasnya.

(TIM)

Artikulli paraprakAsa Penjual Seruling Dimalam Hari
Artikulli tjetërKetum NasDem Negatif Covid-19 Setelah dirawat di RSPAD