Beranda Kesehatan Pandemi Covid 19, Pemerintah Naikan Iuran BPJS Kelas 3

Pandemi Covid 19, Pemerintah Naikan Iuran BPJS Kelas 3

Jakarta, – Pemerintah memutuskan untuk mengurangi besaran bantuan iuran kepada peserta Kelas III BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada 2021, dari kini Rp 16.500 per orang tiap bulan menjadi hanya Rp 7.000 per orang per bulan.

Keputusan tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Dalam beleid tersebut, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP sebesar Rp 42.000.

Selama ini pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 16.500 per orang setiap bulan, sehingga setiap peserta harus membayar Rp 25.500 per bulan. Dengan pengurangan besaran bantuan iuran dari pemerintah mulai 2021, berarti peserta pun harus menambah iuran menjadi Rp 35.000 per bulan.

Baca Juga :  Pertarungan Politik Mencuat: Pasangan Duet Jaro Ade – Anang Hermansyah Dapat Sorotan Tajam

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan pengurangan bantuan iuran dari pemerintah kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP, karena sudah sejalan dengan Perpres No.64/2020. Tujuannya, untuk menyeimbangkan fiskal APBN Tahun Anggaran 2021.

“Dalam rangka menyeimbangkan support pemerintah melalui APBN, serta kemampuan masyarakat, serta memperbaiki pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional yang lebih sustainable untuk jangka panjang di Indonesia,” jelas Askolani, Selasa (1/12/2020).

Askolani mengklaim, peran pemerintah nyata untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, khususnya dalam rangka pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara komprehensif.

Adapun sesuai Perpres No. 64/2020, untuk peserta PBPU dan BP pada tahun depan tidak berubah atau tetap. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien.

Baca Juga :  Kemenangan Strategi: Bagaimana Kepemimpinan Golkar Merapatkan Kemenangan di Jawa Barat

“Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2021 masih akan mengikuti Perpres 64 Tahun 2020. Tidak ada perubahan besaran iuran,” jelas Muttaqien.

Kendati demikian, untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI bagi 40% atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.

Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200 tergantung kapasitas fiskal daerah.

Daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yakni:
– Kelas 1: Rp 150.000
– Kelas 2: Rp 100.000
– Kelas 3: Rp 35.000

(Sumber cnbc Indonesia)

Artikulli paraprakSejumlah Wartawan Datangi UPT III DPKPP, Terkait Penggembokan Pom Bensin Indomobil
Artikulli tjetërHonda Ciptakan Motor Yang Bisa Baca Pikiran Pengendara