Beranda News PKS Minta Tak Ada Kerumunan di Perayaan Tahun Baru 2021

PKS Minta Tak Ada Kerumunan di Perayaan Tahun Baru 2021

JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah melarang kegiatan perayaan Tahun Baru 2021 dalam bentuk kerumunan orang di suatu tempat.

Menurutnya, larangan tegas itu harus dikeluarkan pemerintah karena angka penyebaran virus corona atau Covid-19 masih tinggi saat ini.

“Langkah antisipasi mesti dipertegas dengan melarang perayaan pergantian akhir tahun dalam bentuk berkumpul,” kata Mufida dalam kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/12).

Dia mengatakan pemerintah harus mengajak masyarakat menjadikan momentum pergantian tahun dari 2020 ke 2021 sebagai momen refleksi dan penyadaran bahwa Covid-19 telah menimbulkan banyak musibah dan kerugian bagi masyarakat.

Mufida pun meminta agar semua kepala daerah turun tangan dan menindak tegas kerumunan yang terjadi di malam Tahun Baru 2021.

“Para kepala daerah harus turun langsung memberikan penindakan tegas terhadap mereka yang tetap melakukan keramaian dalam malam pergantian tahun,” ucapnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Mengerikan: Mobil Ertiga Hantam Pedagang Jamu di Leuwisadeng Bogor

Mufida juga mengingatkan ancaman penyebaran Covid-19 dari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Ia meminta seluruh instansi yang tergabung di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak kompromi menindak setiap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 yang terjadi dalam rangkaian penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

“KPU, Bawaslu sampai Kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu harus tegas. Politik lokal lebih menyedot perhatian masyarakat. Antisipasi saat terjadi euforia hitung cepat atau proses perhitungan suara. Harus tegas, tidak ada kompromi,” ujar Mufida.

Ketua DPP PKS bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga itu melanjutkan, pemerintah perlu tegas kepada pasangan calon kepala daerah yang masih menggelar kegiatan yang mengumpulkan warga dalam rangka sosialisasi.

Menurutnya, proses pemungutan hingga rekapitulasi suara juga perlu diperhatikan agar tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Arus Balik: Perjalanan Emosional dalam Karya Pramoedya Ananta Toer

Diketahui, pemerintah memutuskan jadwal libur panjang akhir tahun dipangkas tiga hari. Artinya, dari yang semula jatah total ada 11 hari libur, setelah dipangkas kemudian menjadi delapan hari libur akhir tahun 2020 dan awal tahun 2021.

“Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada,” Kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendy, Selasa (1/12).

Kasus positif virus corona baru di Indonesia meningkat tinggi sejak beberapa hari terakhir. Sempat mencatatatkan rekor dalam selang waktu yang berdekatan yakni pada 25, 27 dan 29 November.

Pada 25 November, ada 5.534 kasus positif virus corona baru. Kemudian pada 27 November, ada penambahan 5.828 kasus positif virus corona baru lalu pada 29 November ada 6.267 kasus baru.

Sumber:Cnn indonesia

Artikulli paraprakIryanto : Saya Tidak Pernah Menerima Uang Seperti Yang Dituduhkan Dalam Kasus OTT DPKPP
Artikulli tjetërHabib Rizieq Minta Maaf Soal Kerumunan Massa di Bandara Soeta Hingga Megamendung Bikin Resah