Site icon PUBLIKBICARA.COM

Picu Kerusakan Alam, Galian C di Rumpin Disegel KLHK

RUMPIN – Satgas Penegak Hukum LHK, Ditjen Penegakan Hukum LKH, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus melakukan penyelidikan terkait lokasi galian Sabagi, di Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin, pada Rabu (2/12).

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Rumpin Robi Setiawan mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat dua kali tapi tidak ada jawaban, sepengetahuan dirinya itu galian itu adalah lokasi galian tambang pasir.

“Masuknya Desa Rumpin. Tapi saya tidak ada informasi adanya sidak. Saya selaku Pemerintahan Desa berupaya menegur secara tertulis dan lisan untuk segera dilegalkan, “imbuhnya.

Ia juga menuturkan, bahwa pihak pemdes sudah mengirimkan surat dari Kementerian Mineral Batu Bara bahwa memang ada penundaan untuk penertiban izin.

“Jadi hanya sebagian wilayah Perhutani, tidak semuanya. Tapi sepengetahuan saya sudah ada komunikasi yang baik dengan pihak perhutani dan ada komitmen dari kedua belah pihak,” cetusnya.

Seperti diketahui KLHK sendiri menggelar kegiatan operasi gabungan terhadap galian C di wilayah Rumpin sejak tanggal 1 sampai 3 Desember sebagai upaya penyelamatan alam yang masuk kawasan perhutani. Bahkan, sejumlah alat berat dan lokasi diberikan garis police line dan memasang plang peringatan dari KLHK.

(Dzikri)

Exit mobile version