Beranda Daerah Picu Kerusakan Alam, Galian C di Rumpin Disegel KLHK

Picu Kerusakan Alam, Galian C di Rumpin Disegel KLHK

RUMPIN – Satgas Penegak Hukum LHK, Ditjen Penegakan Hukum LKH, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus melakukan penyelidikan terkait lokasi galian Sabagi, di Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin, pada Rabu (2/12).

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Rumpin Robi Setiawan mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat dua kali tapi tidak ada jawaban, sepengetahuan dirinya itu galian itu adalah lokasi galian tambang pasir.

Baca Juga :  DKM Masjid Al-Barkah Dapat Bantuan dari Pemda Kabupaten Bogor : Bantuan Diberikan Saat Tarling

“Masuknya Desa Rumpin. Tapi saya tidak ada informasi adanya sidak. Saya selaku Pemerintahan Desa berupaya menegur secara tertulis dan lisan untuk segera dilegalkan, “imbuhnya.

Aktifitas galian C di wilayah Rumpin terus menjamur dan rusak kelestarian alam

Ia juga menuturkan, bahwa pihak pemdes sudah mengirimkan surat dari Kementerian Mineral Batu Bara bahwa memang ada penundaan untuk penertiban izin.

“Jadi hanya sebagian wilayah Perhutani, tidak semuanya. Tapi sepengetahuan saya sudah ada komunikasi yang baik dengan pihak perhutani dan ada komitmen dari kedua belah pihak,” cetusnya.

Baca Juga :  Pendampingan Babinsa dalam Pembagian Beras Bulog di Desa Curug, Jasinga

Seperti diketahui KLHK sendiri menggelar kegiatan operasi gabungan terhadap galian C di wilayah Rumpin sejak tanggal 1 sampai 3 Desember sebagai upaya penyelamatan alam yang masuk kawasan perhutani. Bahkan, sejumlah alat berat dan lokasi diberikan garis police line dan memasang plang peringatan dari KLHK.

(Dzikri)

Artikulli paraprakGeng Motor Bikin Ulah Lagi, Warga Bogor Sedang Ronda Diserang Senjata Tajam
Artikulli tjetërDiduga Gara-gara Cas HP, Satu Rumah Terbakar di Leuwiliang