Beranda Daerah Iryanto : Saya Tidak Pernah Menerima Uang Seperti Yang Dituduhkan Dalam Kasus...

Iryanto : Saya Tidak Pernah Menerima Uang Seperti Yang Dituduhkan Dalam Kasus OTT DPKPP

BOGOR – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bogor tanggal 3 Maret 2020 dipimpin oleh Kasat reskrim Polres Bogor saat itu, AKP Benny Cahyadi berhasil menangkap Sekdis PKPP saat itu, Iryanto dengan dugaan menerima gratifikasi saat pengurusan rekomendasi izin RKB dan PDRT sebesar Rp. 50jt diserahkan di kantornya oleh salah satu pengurus izin berinisial SP, tapi dalam wawancara eksklusif publikbicara.com dengan Iryanto (30/11) menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang apapun dan menbantu dalam urusan izin yang dimaksud.

Kasus OTT DPKPP ini memasuki babak baru pasca ditangguhkan penahanan terdakwa Iryanto terhitung sejak 23 November 2020 oleh hakim PN Tipikor Bandung, sejak itu pula Iryanto bisa kembali bebas bertemu keluarga dan koleganya kembali, atas seizin dan melalui perantara Kuasa Hukum Iryanto dari LBH Bara JP yang dipimpin Dinalara Butarbutar akhirnya awak media bisa bertemu Iryanto.

Berikut petikan wawancara kami dengan Iryanto.

Sebelumnya kami ucapakan selamat atas penanguhan penahanan bapak setelah sejak Maret 2020 bapak ditahan atas kasus OTT DPKPP.

“Terima kasih, pertama dan utama saya bersyukur kepada Allah SWT atas dikabulkan penangguhan penahanan saya oleh PN Bandung, kedua kepada anak-anak dan keluarga saya dirumah yang terus mendukung dan mendoakan saya agar saya diberikan kesabaran dan ketabahan untuk menghadapi cobaan ini, ketiga kepada Kuasa Hukum saya dari LBH Bara JP yang luar biasa berjuang di persidangan untuk membuktikan kasus ini, juga buat para teman-teman media yang setia memantau jalannya kasus ini,” ungkap Iryanto

Seperti yang kita ketahui bapak ditangkap tanggal 3 Maret 2020 setelah terjadinya OTT di ruangan bapak di DPKPP, boleh tidak sedikit diceritakan pak tentang kejadian saat itu?

“Tanggal 3 Maret 2020 saat OTT itu terjadi saya seperti biasa sedang bekerja di DPKPP di lantai 2 ruangan sekretaris dinas, memang sejak pagi terjadi beberapa kejadian mulai dari ada beberapa orang yang sedikit clash dengan security DPKPP yang memaksa datang ke ruangan saya, Cuma karena keadaan saya kurang sehat setelah itu saya beristirahat diruangan istirahat saya di kantor, tiba-tiba ajudan saya mengahampiri saya dan berkata bahwa ada tamu yang mau ketemu dibawah dan resepsionis menelepon ajudan saya, Cuma karena saya sedang sakit saya suruh ajudan saya ke bawah untuk melihat siapa yang datang bilang saya sedang kurang sehat dan sedang tidak ingin menerima tamu,”

“Setelah turun kebawah tiba-tiba ajudan saya masuk dan berkata bahwa tamunya sudah di depan ruangan menunggu dan maksa ingin ketemu padahal saya sedang tidak mau ditemui karena kurang sehat, karena sudah ada di depan saya bilang ke ajudan suruh masuk deh, saya pun nerima tamu diruangan agak gelap dan tidran di sofa karena memang saya kurang sehat”.

Terus apa yang orang itu lakukan? Apakah bapak mengenal orang tersebut? Dan keperluannya untuk apa?

“Saya tidak mengenal siapa orang itu maka saya perintahkan ajudan saya untuk mengambil secarik kertas untuk menulis nama PT orang tersebut dan keperluan pengurusan izin apa? Lalu orang itu cerita kepada saya mengaku bernama Yudi yang sedang urus RKB dan PDRT, maka saya suruh ajudan saya keruangan kasie yang mana disana lah tempat berkas disimpan dan ternyata ajudan saya tidak kembali lagi keruangan saya, saya telepon lah kasie pembangunan untuk memerintahkan coba cek berkas PT tersebut, tapi kasie menjawab bahwa ajudan saya belum sampai ke ruangannya, lalu orang tersebut turun dari sofa dan duduk di lantai lalu mengeluarkan amplop coklat dari dalam tasnya yang saya tidak tahu isinya apa dan meletakkan di bawah meja tempat saya istirahat, saya sempat bilang untuk apa itu bawa lagi saja, akan tetapi dia langsung bergegas keluar dan berkata bahwa ada urusan lain karena lama menunggu di bawah tadi sampai bisa masuk ke ruangan saya dan beberapa detik kemudian banyak anggota Polres Bogor masuk keruangan dipimpin Kasatreskrim, saya sempat berucap ke polisi untuk menangkap orang yang barusan keluar karena sudah jebak saya, tetapi Kasat meminta saya untuk kooperatif”.

Uang dalam amplop cokelat itu apakah bapak tahu isinya berapa?

Baca Juga :  Pencurian Hewan Ternak Marak di Leuwisadeng Bogor, Aparat Penegak Hukum Kemana?

“Saya tidak pernah tahu isinya apa dan kalaupun uang itu jumlahnya berapa karena saya tidak pernah menyentuhnya sama sekali dan orang yang bawa amplop itu saja tidak pernah menyebutkan itu apa, ketika polisi sudah masuk saya ditanya oleh Kasatreskrim itu amplop apa dan berapa isinya saya nyatakan tidak tahu lalu saya diminta langsung oleh kasatreskrim membuka amplop tersebut, saya sempat tolak karena takut ada sidik jari saya di amplop tersebut, akan tetapi Kasatreskrim bilang bahwa ini perintah kasat untuk membuka amplop tersebut, maka saya bilang ke para polisi yang ada diruangan saya bahwa saya mau buka amplop ini karena diperintahkan oleh kasatreskrim karena saya lihat ada beberapa anggota yang memegang kamera merekam kejadian itu, setelah saya buka isinya 5 ikat uang pecahan 100 ribu yang jumlahnya saya tidak tahu tepatnya”.

Hari itu juga bapak langsung dibawa ke Polres Bogor dan langsung naik status menjadi tersangka, bagaimana perasaan bapak saat itu?

“Karena saya diperintahkan kooperatif dan memang saya merasa tidak bersalah, ya saya ikuti saja prosedurnya saat itu untuk di BAP di Polres Bogor, saat itulah saya dipertemukan dengan si pemberi suap dan hanya ditanya apakah kenal dengan orang itu ya saya jawab tidak kenal karena memang saya tidak kenal dia, kagetnya setelah hingga larut malam tanggal 3 saya diperiksa tiba-tiba tanggal 4 sore saya ditetapkan sebagai tersangka, saat itu juga pikiran saya luar biasa campur aduk antara marah, kesal, benci dan berfikir nasib keluarga kalau saya jadi tahanan”.

Saat dipersidangan, sebelum OTT dalam pengurusan izin RKB dan PDRT Hotel Cisarua dan RS Cibungbulang apakah bapak tahu bahwa sedang ada pengurusan izin tersebut?

“Saya tidak pernah tahu sebelumnya bahwa ada yang sedang urus izin tersebut, bahkan nama perusahaan yang mengurus aja saya tidak tahu, saya tahu hanya sekali saat saya jadi kabid, salah satu bawahan saya, AB pernah bawa seseorang berinisial FS ke ruangan saya yang katanya mau urus izin, ya saya bilang silahkan lengkapi berkasnya dan segera cari konsultan kalau sudah selesai silahkan masukkan ke loket untuk pendaftaran izin, Cuma itu saja intinya normatif saja sesuai SOP Dinas dan tidak ada kesepakatan biaya apapun saat itu dan sudah diakui saksi FS dalam kesaksiannya di persidangan”.

Lalu pak, di persidangan disebut bahwa ada kesepakatan bahwa ada biaya Rp. 200 juta antara pengusaha dan salah satu staff DPKPP yang dalam tuntutan JPU dikatakan bahwa Rp. 95 juta diserahkan kepada bapak, apakah itu benar pak?

Baca Juga :  Larangan Prabowo Kepada Relawan Prabowo-Gibran Untuk Aksi Masa di Gedung Mahkamah Konstitusi

“Saya tidak pernah tahu dan tidak pernah bersepakat tentang biaya, baik dengan staff saya yang membantu pengusaha mengurus izin ataupun dengan pengusaha langsung, makanya saya tidak tahu menahu tentang nilai uang Rp. 200jt, untuk uang yang katanya di serahkan kepada saya tanggal 15 Juli 2019 sebesar Rp. 95jt pun saya tidak pernah menerimanya, sudah terbukti di persidangan tidak ada yang bisa membuktikan bahwa uang itu diberikan ke saya, hanya pengakuan satu orang saja tanpa ada saksi, ya mana bisa seperti itu, bahkan saya siap jika ada rekaman CCTV saat kejadian untuk dibuktikan benar tidak orang yang mengaku membawa uang tersebut menyerahkan ke saya, dipersidangan saja terbukti bahwa cara bawa uangnya aja di wadah yang berbeda-beda, kata saksi yang bawa uang ke ruangan saya bawanya pakai goodie bag di lapisi koran, kata dua pengusaha pengurus izin bawa uangnya pakai dus bekas kotak obat karena mereka sendiri yang masukin uang tersebut dan menyerahkan langsung kepada salah satu staff DPKPP berinisial AB”.

Setelah mengikuti persidangan hingga mendengarkan keterangan saksi pemberi suap, seberapa yakin bapak bisa bebas dari kasus ini?

“Kalau tanya diri saya sendiri ya memang karena saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan ya saya yakin saya akan bebas, tapi kan semua keputusan ada di hakim, tetap saya optimis hakim akan memutuskan yang terbaik karena sudah gamblang semua fakta-fakta yang sebenarnya terjadi di dalam persidangan”.

Untuk status bapak sendiri sebagai ASN bagaimana posisinya sekarang?

“Sebenarnya saya memang sudah memasuki masa pensiun, akan tetapi saya pernah ikut seleksi jabatan fungsional di Kementerian dan lolos sebagai tenaga ahli tata bangunan dan perumahan, saya masih pegang sertifikatnya, saya pun pernah memerintahkan anak saya ke bagian kepegawaian DPKPP dan mendapat jawaban bahwa pensiun sudah diajukan, akan tetapi BKPP masih menunggu keputusan pengadilan”.

Setelah mengikuti persidangan dan fakta-fakta yang terjadi, apa langkah selanjutnya yang akan bapak lakukan menghadapi kasus ini yang belum inkrah di PN Bandung?

“Sesuai komitmen saya kepada hakim PN, saya akan tetap terus mengikuti persidangan hingga selesai dan mendengar putusannya, sekarang ya saya manfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk berkumpul bersama keluarga dan ibadah kepada Allah SWT, saya yakin Allah tidak tidur, Allah Maha Adil dan Allah Maha Bijaksana, siapa yang benar pasti akan menemukan kebenarannya walaupun dengan proses dan ikhtiar maksimal, dan yang salah pun pasti akan mendapat hukumannya”.

(Tim)

Artikulli paraprakPengerjaan TPT Kali Cidurian Disoal Warga
Artikulli tjetërPKS Minta Tak Ada Kerumunan di Perayaan Tahun Baru 2021