Beranda Nasional Dua Kepala Dinas Akan Bersaksi Dalam Sidang Kasus OTT DPKPP

Dua Kepala Dinas Akan Bersaksi Dalam Sidang Kasus OTT DPKPP

BANDUNG – Persidangan lanjutan kasus OTT DPKPP Kabupaten Bogor yang kembali digelar di PN Bandung (27/11) dengan pemeriksaan saksi pemberi uang yang merupakan tahanan sejak tanggal 21 Februari 2020 berinisial SP dinyatakan selesai setelah tiga minggu ini SP diperiksa secara maraton, lalu dalam persidangan selanjutnya akan dihadirkan dalam persidangan yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dace Supriyadi dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Juanda Dimansyah.

Hakim ketua PN Tipikor Bandung, Rifandaru, SH. MH. Selesai pemeriksaan saksi SP bertanya kepada JPU masih adakah saksi yang akan diperiksa, JPU menyatakan hanya tinggal FA saja saksi dari pihak mereka, akan tetapi Kuasa Hukum Iryanto mempertanyakan bagaimana dengan dua saksi Kepala Dinas yang juga di BAP dalam kasus ini, kapan akan dihadirkan.

Baca Juga :  Kontroversi di Laga Timnas Indonesia U-23 vs Qatar U-23: Ivar Jenner Sorot Nasrullo Kabirov

“Yang mulia, untuk kepentingan lengkapnya keterangan di penyidikan dan karena nama dua Kepala Dinas DPMPTSP dan DPKPP juga dimintai keterangannya dan masuk ke dalam BAP kasus ini, maka sangat penting keduanya dihadirkan dipersidangan kali ini untuk didengar keterangannya,” pinta Roynald Pasaribu, salah satu team kuasa hukum Iryanto.

Lalu hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan mereka dipersidangan kedepan, akan tetapi JPU menjawab bahwa sepengetahuannya Kadis PKPP sedang sakit dan infonya terpapar Covid-19.

“Kami sudah mencoba yang mulia untuk menghadirkan kepala DPKPP, tapi ketika itu kadis sedang sakit yang katanya terpapar gejala Covid-19, makanya tidak jadi kami hadirkan di persidangan,” ungkap Jaksa Yusie dari Kejaksaan Negeri Kab Bogor.

Baca Juga :  Alarm Merah di Gunung Ruang: Status Dinaikkan Menjadi Level IV Awas

Hakim meminta kepada JPU untuk mencoba kembali menghadirkan kepala DPKPP dipersidangan ke depan dan memastikan bahwa saksi Kadis PKPP bisa dihadirkan.

“Dicoba lagi saja di komunikasikan untuk dihadirkan di persidangan yang akan datang, karena memang nama tersebut masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam perkara ini,” tegas Hakim Rifandaru.

Sementara itu menurut pantauan media saat kegiatan Rapid test di DPKPP (25/11), sang kepala dinas terlihat hadir dalam kegiatan tersebut dan sudah bekerja kembali.

(Tim)

Artikulli paraprakHasil Swab Test, Penghuni Komplek Lapsus Gunsin Dinyatakan Negatif
Artikulli tjetër10 Orang Tewas Dalam Kecelakaan di Tol Cipali