Beranda Daerah Kejanggalan Kasus OTT DPKPP Kabupaten Bogor Dipertegas Hakim

Kejanggalan Kasus OTT DPKPP Kabupaten Bogor Dipertegas Hakim

BANDUNG – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor memasuki pemeriksaan saksi pemberi uang berinisial SP yang menceritakan kronologi bagaimana proses terjadinya OTT tanggal 3 Maret 2020 yang dilakukan satreskrim Polres Bogor yang saat itu dipimpin oleh AKP Benny Cahyadi yang berhasil menangkap mantan Sekdis PKPP, Iryanto yang diduga menerima gratifikasi pengurusan izin Hotel Cisarua dan RS Cibungbulang.

Akan tetapi dalam pemeriksaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin oleh hakim ketua, Rifandaru, SH. MH terungkap beberapa fakta kejanggalan yang terjadi dalam proses OTT DPKPP.

Saksi SP menyatakan bahwa dirinya di bon oleh penyidik Polres Bogor untuk ke ruangan Kasatreskrim pada tanggal 2 Maret 2020 dan dirinya diminta untuk membantu pihak Polres Bogor untuk membongkar kasus perizinan yang sedang diurusnya dengan dijanjikan bahwa 9 laporan kasusnya yang sudah dikantongi Polres Bogor akan dibantu.

“Tanggal 2 Maret 2020 saya di bon dari tahanan dan dibawa ke ruangan Kasatreskrim, Pa Benny dan disana sudah ada FS yang terlebih dahulu tiba dan diminta oleh pa Kasat untuk membantu dan menceritakan proses perizinan yang sedang saya kerjakan dengan mengatakan bahwa ada 9 laporan kasus saya akan dibantu, makanya ya saya ceritakan lah prosesnya,” ungkap saksi SP di persidangan (27/11).

Baca Juga :  Prabowo Subianto Serukan Persatuan Elit Politik Demi Kemajuan Rakyat Pasca-Pilpres 2024

“Setelah kurang lebih 15 menit berbincang dengan kasat, saya dibawa keruangan unit dua untuk dipertemukan dengan seseorang yang seingat saya mengaku bernama Rudi Mot yang berkata kepada saya bahwa jika saya bisa selesaikan izin yang saya kerjakan maka akan dibantu untuk dilepaskan dari kasus pemalsuan dokumen yang menyebabkan saya ditahan mulai tanggal 21 Februari 2020, dan jika tidak berhasil selesaikan maka saya akan ditambah laporan kasus saya apalagi jika sampai bangunan Hotel Cisarua diratakan oleh Satpol PP karena belum ada izinnya,” lanjut SP.

Berdasarkan pengakuan saksi SP di persidangan, Hakim PN Bandung Jojo sangat tertarik dengan pernyataan saksi dan bertanya detail terkait status hukum saksi.
“Saya mau tanya, apa motif kamu untuk memberikan uang di DPKPP tanggal 3 Maret 2020?,” tanya hakim anggota, Jojo.

Saksi Sony menjawab, “karena saya ingin bebas dalam perkara saya sesuai janji Rudi Mot dan tidak dilaporkan lagi di kasus ini yang mulia,” Jawab Sony.

Hakim Jojo kembali mempertegas terkait surat penangguhan penahanan saksi yang katanya sempat saksi tandatangani di ruang unit dua saat di bon tanggal 3 Maret 2020 sesaat sebelum OTT, ditambah lagi saksi ditanya kenapa ditahan lagi setelah uang berhasil di serahkan padahal misinya sudah selesai.

Baca Juga :  Mengenal Huma Talun : Percontohannya Masih Bertahan di Baduy

“Apakah benar kamu menandatangani surat penangguhan penahanan tanggal 3 Maret 2020? Lalu apakah salinan putusannya kamu terima atau dikirim ke keluarga kamu? Dan apa alasannya penangguhan kamu diterima kamu ga sakit kan hari itu? Nah sekarang setelah misi kamu selesai mengantarkan uang tanggal 3 Maret 2020 kenapa kamu masih kembali ditahan, malahan janji 9 perkara ditutup sekarang setelah kejadian OTT ini perkara kamu nambah lho jadi sepuluh,” tegasnya.

Saksi SP mengayakan, seingatnya ketika bertemu Rudi Mot tanggal 3 Maret 2020 dirinya diperlihatkan dan diminta menandatangani surat penangguhan penahanan yang isinya lupa.

“Tapi saat saya ditahan istri saya sempat mengajukan penangguhan tapi tidak tahu sudah dikabulkan atau belum, kalau untuk alasan penahanan saya ditangguhkan saya tidak paham sama sekali, terkait janji saya akan dibebaskan setelah berhasil menyerahkan uang saat OTT saya tidak mengerti kenapa saya ditangkap lagi oleh polisi dan kembali dijebloskan ke tahanan, makanya saya baru paham kalau saya dijebak dalam kasus ini,” pungkas saksi SP yang terlihat di Zoom Live memakai baju tahanan binaan LP Pondok Rajeg.

(TIM)

Artikulli paraprakPemberi Uang Berniat Menyerahkan Uang Bukan Kepada Iryanto Saat OTT DPKPP.
Artikulli tjetërBabinsa Sinarsari Kawal Penyaluran BST Di Kantor Pos