Beranda Daerah Pemberi Uang Berniat Menyerahkan Uang Bukan Kepada Iryanto Saat OTT DPKPP.

Pemberi Uang Berniat Menyerahkan Uang Bukan Kepada Iryanto Saat OTT DPKPP.

BOGOR-Sidang lanjutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) DPKPP Kabupaten Bogor di gelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Rifandaru dan beranggotakan Jojo (27/11) beragendakan pemeriksaan saksi pemberi suap berinisial SP yang merupakan seorang tahanan ditahan sejak 21 Februari 2020 karena kasus pemalsuan tandatangan dan dokumen perusahaan menyatakan bahwa niatnya menyerahkan uang saat OTT bukan kepada Iryanto.

Dalam persidangan kali ini terdakwa Iryanto terlihat hadir diruangan sidang setelah penangguhan penahanannya dikabulkan PN Bandung sejak Senin (23/11) duduk disamping Kuasa Hukumnya dari LBH Bara JP yang diketuai Dinalara Butarbutar dan beranggotakan Roynald Pasaribu, Stevie dan Kepler Sitohang.

Ketika diberi kesempatan bertanya oleh hakim, Kuasa hukum terdakwa langsung mempertanyakan apakah sedari awal dia akan menyerahkan uang kepada Iryanto ataukah kepada yang lain.

“Saudara saksi, menurut keteranganmu kan kamu sejak tanggal 2 Maret 2020 setelah bertemu seseorang yang menurutmu bernama Rudi Mot kan sudah disiapkan uang sejumlah 50jt untuk biaya selesain izin yang kamu urus, tapi malam itu kamu menghubungi FA bukan Iryanto, kenapa?” Tanya Dinalara yang akrab disapa Dina ini.

Baca Juga :  Alarm Merah di Gunung Ruang: Status Dinaikkan Menjadi Level IV Awas

Saksi menjawab karena sejak lama saksi berhubungan dengan FA saat mengurus izin-izin klinik bahkan saat mengurus IPPT Hotel Cisarua yang mewakili DPKPP dalam rapat teknis IPPT adalah FA, makanya dia sudah dekat dengan FA, bahkan sering bekerjasama untuk urus PDRT izin lain yang pernah saksi urus.

“Saya memanng menghubungi FA karena sejak awal saya memang sudah kenal dengan FA saat urus izin-izin PDRT di bangunan yang lain, saat saya urus izin IPPT Hotel Cisarua pun team teknis bangunan yang mewakili DPKPP adalah FA, makanya saya hubungi dia karena menurut saya dia paham teknis dan saya utarakan bahwa uang 50jt sudah siap, tetapi dia mengajak bertemu malam itu juga di salah satu Rumah Makan di Kawasan Stadion Pakansari, akan tetapi saya ga bisa keluar karena saya tahanan, jika malam itu bisa ketemu FA ya akan saya kasih FA uang 50jt itu”. Ungkap SP di persidangan.

Baca Juga :  Dewa United Menang Telak 3-0 di Kandang Lawan Persebaya

Ketika Kuasa Hukum Iryanto kembali mempertanyakan sejak kapan dan dimana kok bisa tiba-tiba uang itu beralih akan diberikan kepada Iryanto, Saksi menyatakan bahwa pagi sekira pukul 7.30 saksi kembali menghubungi FA dan janjian akan bertemu di DPKPP hari itu (3/3).

“Jam 7.30 WIB saya telepon FA untuk janjian di kantor DPKPP, lalu setelah saya bertemu Rudi Mot dan ditangguhkan penahanan saya, maka saya berangkat berdua dengan Rudi Mot ke DPKPP sekitar pukul 13.00 di dalam mobil saya telepon lagi FA dan ternyata FA sedang ke Bekasi, saya langsung diarahkan langsung saja ke ruangan pa Iryanto oleh FA, jadi memang bertemu Iryanto dan menyerahkan uang itu karena saya disuruh FA kesana”. Pungkas SP.

(Tim)

Artikulli paraprakMMD Kecamatan Leuwisadeng, Galakan Kebersihan dan Kesehatan
Artikulli tjetërKejanggalan Kasus OTT DPKPP Kabupaten Bogor Dipertegas Hakim