Beranda Kesehatan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di Tahun 2021-2022

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di Tahun 2021-2022

Jakarta – Iuran BPJS Kesehatan kemungkinan bakal naik antara 2021-2022 mendatang. Kebutuhan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan muncul karena saat ini pemerintah tengah merancang ulang jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK).

Nantinya, kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada akan digabung menjadi satu kelas standar saja.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengatakan program itu akan mempengaruhi besaran Iuran BPJS Kesehatan. Menurut Terawan kelas standar ini sekaligus kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku pada 2022 mendatang. Saat ini masih dilakukan proses finalisasi draft kebijakan yang direncanakan akan selesai Desember 2020.

Sebelum diberlakukan pada 2022, kebijakan tersebut akan dilakukan uji publik pada 2021. Sayangnya, Terawan tidak merinci berapa besar kenaikan Iuran BPJS Kesehatan tersebut akan diberlakukan nanti.

“Kelas standar akan berkonsekuensi pada perubahan besar iuran ke dalam program JKN. Penyusunan iuran JKN dalam rangka penyesuaian iuran dikoordinir dengan DJSN dengan mempertimbangkan masukan dari Kemenkeu, Kemenkes dan BPJS Kesehatan,” kata Terawan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2020).

Dasar penentuan manfaat nantinya ditentukan berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit yang ada di wilayah Indonesia. Serta siklus hidup, pelayanan kesehatan yang diperlukan sesuai kelompok usia, atau jenis kelamin. Dengan prinsip ini, berdasarkan kajian pemerintah, korban kekerasan hingga narkotika bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.

“Merupakan pelayanan yang sudah diatur secara regulasi pembiayaannya dijamin oleh pemerintah. Antara lain pelayanan pada KLB wabah, bencana alam dan non alam, pelayanan pada kasus hukum seperti penganiayaan, korban kekerasan, dan narkotika,” jelas Terawan.

Apa dasar perhitungan yang menyebabkan Iuran BPJS Kesehatan bisa naik?

Baca Juga :  Operasi Petir: Penangkapan Epik Sembilan Penambang Emas Nakal oleh Tim Patroli Antam

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan yang baru akan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan (KDK), rawat inap kelas standar, kemampuan membayar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola JKN.

“Berdasarkan pada 3 input kebijakan yang akan mempengaruhi penyesuaian iuran, yaitu kebutuhan dasar kebijakan, kelas rawat inap JKN, dan penyesuaian tarif INA-CBGs dan kapitasi,” kata Muttaqien kepada detikcom, Selasa (24/11/2020).

Setelah itu, tahap selanjutnya akan dilakukan simulasi dan estimasi kemampuan membayar masyarakat pada hasil besaran iuran. Selanjutnya baru pada finalisasi untuk besaran iuran agar bisa diterapkan di 2022.

“Mengingat kesepakatan KDK dan kelas standar JKN akan dilakukan 2022, maka iuran 2021 tetap mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020,” jelasnya.

Namun besaran tarif baru BPJS Kesehatan ini masih sedang dikaji, sehingga belum bisa diketahui apakah tarif akan naik atau turun. Pihaknya masih membuat beberapa simulasi dan menarik data yang ada di BPJS Kesehatan.

“Untuk penyesuaian iuran sampai sekarang masih dikaji tim pemerintah. Sekarang tahap pengambilan data, verifikasi, pengolahan data BPJS Kesehatan. Jadi sekarang belum bisa diberi kesimpulan akan naik atau turun,” tuturnya.

Apa itu kelas standar dan bagaimana konsepnya?

DJSN sudah memiliki konsep sementara kelas standar untuk BPJS Kesehatan. Kelas standar akan menggantikan jenis kelas 1, 2, dan 3 peserta mandiri yang ada saat ini.

Anggota DJSN Muttaqien mengatakan sementara ini konsep kelas standar dibagi menjadi dua kelas, yakni kelas A untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas B untuk non-PBI. Di rawat inap kelas PBI akan disediakan maksimal 6 tempat tidur, sedangkan non-PBI hanya disediakan maksimal 4 tempat tidur.

“Untuk sementara desain awal tim seperti itu. Dari beberapa konsultasi publik yang dilakukan, DJSN juga mendapatkan masukan dari stakeholder untuk langsung menuju 1 kelas saja. Masukan tersebut tentu akan jadi pertimbangan bagi pemerintah,” kata Muttaqien kepada detikcom, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Untuk menerapkan kelas standar BPJS Kesehatan, pihaknya memiliki 11 kriteria rawat inap untuk menjaga mutu dan keselamatan pasien. Dari 11 kriteria itu, ada dua perbedaan antara Kelas A dan Kelas B.

Perbedaan terjadi untuk Kelas A minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2) adalah 7,2 m2 dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan. Sementara di Kelas B luas per tempat tidur 10 m2, dengan jumlah maksimal tempat 4 tidur per ruangan.

Berikut 9 kriteria kelas standar A dan B lainnya yang memiliki kriteria sama:

1.Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas yang tinggi.
2.Jarak antar tempat tidur 2,4 meter. Antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dengan standar tempat tidur semi elektrik.
3.Disediakan satu nakas atau meja kecil per tempat tidur.
4.Suhu ruangan antara 20-26 derajat celcius.
5.Kamar mandi di dalam ruangan. Kamar juga memiliki standar aksesibilitas, misalnya memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda, dilengkapi pegangan rambat (handrail), dan sebagainya.
6.Rel pada tirai dibenamkan atau menempel di plafon dan bahan tidak berpori.
7.Menjamin pertukaran udara untuk mekanik minimal pertukaran 6 kali per jam untuk ventilasi alami.
8.Mengoptimalkan pencahayaan alami. Jika pencahayaan buatan, maka intensitas pencahayaannya 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk tidur.
9.Setiap tempat tidur dilengkapi dengan minimal 2 stop kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus, outlet oksigen, dan nurse call yang terhubung dengan nurse.

Sumber:Detik

Artikulli paraprakBima Arya Desak RS UMMI Untuk Lakukan Tes Swab Terhadap Habib Rizieq
Artikulli tjetërMMD Kecamatan Leuwisadeng, Galakan Kebersihan dan Kesehatan