Beranda Daerah Jelang Pemeriksaan Pemberi Suap, Akankah Terbongkar Otak Dibalik OTT DPKPP?

Jelang Pemeriksaan Pemberi Suap, Akankah Terbongkar Otak Dibalik OTT DPKPP?

BOGOR – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor tanggal 3 Maret 2020 yang saat itu dilakukan oleh Satreskrim Polres Bogor yang dimpimpin oleh AKP Benny Cahyadi dan berhasil mengamankan Sekdis DPKPP saat itu, Iryanto yang diduga menerima suap penyelesaian rekomendasi izin RKB dan PDRT bangunan Hotel Cisarua dan RS Cibungbulang sejumlah Rp. 50 juta memasuki babak baru yang cukup krusial yaitu pemeriksaan saksi pemberi suap berinisial SP yang merupakan seorang tahanan sejak 21 Februari 2020.

SP ditahan karena kasus pidana umum yang menjeratnya yaitu pemalsuan tanda tangan pada sejumlah dokumen penting milik Perusahaan saat dirinya bekerja sebagai karyawan yang mengurusi setiap izin yang akan diajukan oleh Perusahaannya yang saat itu di koordinir oleh sahabatnya yang juga sekarang mendekam di kasus serupa berinisal FS.

Pemeriksaan SP dalam Kasus OTT DPKPP sudah dilakukan dua Minggu belakangan setiap hari Jum’at, akan tetapi karena banyak informasi yang harus di gali darinya maka persidangan selanjutnya masih beragendakan pemeriksaan dirinya untuk kali ketiga yang sesuai jadwal pengadilan akan dilaksanakan pada Jum’at, 27 November 2020 mendatang.

Dinalara Darmawati Butarbutar yang akrab disapa Dina, Ketua team kuasa hukum LBH Bara JP yang menjadi Penasehat Hukum Iryanto dipersidangan menyatakan bahwa dalam dua kali pemeriksaannya, SP menjelaskan proses perizinan yang dia urus dan sesuai pengakuannya baik di dalam BAP maupun di dalam pengakuannya di persidangan yang berbeda tapi tidak ada permintaan dan tidak pernah ada kesepakatan nominal uang dengan Iryanto.

“Keterangan SP ini selalu saja berbeda-beda dan berubah-ubah, di BAP nya dia mengatakan bahwa nominal yang Rp. 50 juta ditentukan atas inisiatifnya sendiri, sedangkan dipersidangan dia katakan nominal uang Rp. 50jt itu ditentukan atas hasil kesepakatannya dengan FS, tetapi di BAP dan pengakuan FS di persidangan bahwa nominal uang Rp. 50jt itu di sebut oleh SP kepadanya untuk menyelesaikan izin yang belum selesai”. Ungkap wanita asal Sumatera Utara yang sudah menetap menjadi warga Bogor ini.

Terungkap juga di dalam persidangan bahwa FS dan SP di bon khusus tanggal 2 Maret 2020 ke ruangan Kasatreskrim Polres Bogor untuk diminta bekerja sama untuk membongkar kasus perizinan dengan iming-iming kasus mereka yang lain yang sedang ditangani akan ditutup, dan saat mereka di panggil tanggal 2 Maret itupun tidak menyebut nama Iryanto disana dan tidak tahu akan ada OTT keesokan harinya.

Baca Juga :  Pencurian Hewan Ternak Marak di Leuwisadeng Bogor, Aparat Penegak Hukum Kemana?

“Saya di bon tanggal 2 Maret 2020 ke ruangan kasatreskrim dan ditanya-tanya terkait kasus perizinan yang saya urus, jika saya bantu maka kasus saya yang lain yang sedang berproses di polres Bogor akan dibantu ditutup, ya saya ceritakan semuanya tapi saat itu tidak menyebut bahwa akan ada OTT besoknya dan targetnya pa Iryanto”. Ungkap FS dipersidangan (6/11)

Senada dengan FS, saksi SP pun merasakan pengalaman yang sama karena ketika dirinya dipanggil ke ruangan kasatreskrim sudah ada FS disana, hanya saja SP mendapat pengalaman yang berbeda karena dirinya sempat bertemu seseorang yang dia lupa-lupa ingat namanya memintanya selesaikan izin itu dan orang itu juga yang akan menyiapkan uang Rp. 50jt itu dan akan membebaskannya dari tahanan.

“Setelah selesai dari ruangan kasat saya bertemu seseorang yang namanya saya lupa-lupa ingat, Rudi Mor atau siapa gitu yang mengaku bahwa dia yang meneruskan kerjaan ini, kalau saya bisa bantu urus izin ini, maka saya akan dibebaskan dari hukuman, ketika dia nanya kurangnya berapa? Saya bilang Rp. 50jt lalu dia siap nyediain uangnya asal saya urus selesain izin itu”. Kata Sony dalam kesaksiannya di PN Bandung lewat aplikasi zoom (13/11).

Malam itu juga, SP langsung menelpon salah satu staff DPKPP berinisial FA untuk memberitahukan bahwa uang sisa pengurusan izin Rp. 50jt sudah siap dan besok dirinya akan ke DPKPP.

“Saya telepon FA untuk bilang bahwa uang Rp. 50jt udah ada, FA malah jawab minta ketemuan malam itu juga di salah satu Rumah Makan di kawasan stadion Pakansari, Cibinong akan tetapi saya tolak karena kan saya sekarang udah ditahan tapi FA ga tau saya telepon itu dari tahanan, saya juga ga mau ngasih tau juga saya udah ditahan di Polres, saya bilang saya ga bisa trus rencana besok aja tanggal 3 Maret 2020 ke DPKPP dan ketemu disana aja”. Ujar SP yang sekarang ditahan di LP Pondok Rajeg ini.

Baca Juga :  Wanhay Ungkap Strategi Partai Golkar Kabupaten Bogor: Konsolidasi dan Koalisi Menuju Pilkada 2024

Di hari H OTT tanggal 3 Maret 2020, SP mengaku di bon untuk bertemu seseorang yang mengaku bernama Rudi Mot dan menandatangani beberapa berkas yang menurutnya salah satunya adalah surat penangguhan penahanan, setelah itu dia berangkat ke DPKPP bersama orang tersebut dengan menelepon FA terlebih dahulu.

“Saya di bon tanggal 3 Maret dan dipertemukan dengan si Rudi Mot itu lalu dia nyuruh saya tandatangan beberapa berkas yang seingat saya salah satunya adalah surat penangguhan penahanan saya, lalu bersama nya saya berangkat ke DPKPP, dijalan saya telpon FA di dalam mobil bahwa saya mau ke DPKPP bawa uang, akan tetapi FA tidak ada di kantor dan nyuruh saya langsung temuin pa Iryanto”. Jelas SP di persidangan yang dipimpin hakim ketua PN Bandung, Rifandaru ini.

Hingga pemeriksaan di PN Bandung pun, status SP masih saksi dan belum menjadi tersangka dalan status ini dan diakui SP bahwa dirinya masih saksi dalam kasus OTT ini, padahal dialah orang yang memberi suap dalam kasus ini.

Ketika pewarta coba mengkonfirmasi kenapa si pemberi suap tidak di tersangkakan kepada Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda (6/11) lalu, dirinya menyatakan bahwa silahkan saja menanyakan hal tersebut langsung ke Polres Bogor.

“Silahkan saja tanyakan ke Polres Bogor karena penyidikannya kan di Polres, Kejaksaan hanya melaksanakan tuntutan saja”. Ungkapnya melalui pesan singkat WA.

Sementara pihak Polres yang coba dikonfirmasi melalui humasnya, AKP Ita tidak merespon pertanyaan pewarta ketika ditanyakan terkait status SP yang tidak ditersangkakan dalam proses suap OTT DPKPP.

Jadi, hingga hari ini mata publik tertuju pada kasus ini karena terlihat sekali tersaji drama dan fakta-fakta menarik yang terungkap di persidangan, apakah Iryanto benar terbukti bersepakat, menyalahgunakan wewenangnya sebagai sekdis, memeras dan menerima gratifikasi saat OTT DPKPP tanggal 3 Maret 2020? Ataukah akan ada tersangka baru dalam kasus ini? Atau jangan-jangan ada sebuah misteri dalam OTT DPKPP? Di persidangan akan terbuka dan akan tersaji fakta-fakta hukum baru dan proses terjadinya OTT ini dan siapapun pihak-pihak yang ternyata terlibat harus siap mempertanggung jawabkannya.

(Tim)

Artikulli paraprakMakan Mie Instan Tidak Boleh Lebih Dari Dua Kali Dalam Sepekan?
Artikulli tjetërIIPG Kabupaten Bogor dan IIPG Pusat Tebar Sembako di Megamendung