Beranda Daerah LBH Bara JP Yakin Kliennya Tidak Terlibat Dalam Kasus OTT DPKPP Kabupaten...

LBH Bara JP Yakin Kliennya Tidak Terlibat Dalam Kasus OTT DPKPP Kabupaten Bogor.

BOGOR-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) yang dikomandoi oleh Dinalara Darmawati Butarbutar dan beranggotakan Roynald Pasaribu, Stevie serta Kepler Sitohang yang terus mendampingi kliennya dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) tanggal 3 Maret 2020 yang menangkap Sekdis PKPP saat itu, Iryanto menyatakan melihat perjalanan persidangan pemeriksaan saksi-saksi di PN Bandung dirinya mengaku yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.

Dinalara yang sudah berprofesi sebagai lawyer lebih dari 20 tahun dan juga menjadi dosen di fakultas hukum Universitas Pakuan Bogor ini bahwa selama persidangan kurang lebih 4 bulan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum belum ada satupun saksi yang menyaksikan kliennya menerima uang apapun dari pengurusan perizinan hotel Cisarua dan RS Cibungbulang bahkan kliennya pun tidak pernah turut serta menyepakati nilai uang terkait perizinan tersebut, dan juga masalah yang terjadi dalam pengurusan izin itu ada pada revisi gambar yang bukan merupakan kewenangannya.

“Kalau saya terus terang setelah melihat perjalanan pemeriksaan saksi-saksi yang diperiksa di PN Bandung makin yakin bahwa Iryanto tidak terlibat dalam kasus ini, katanya disepakati nilai uang Rp. 200jt untuk biaya pengurusan izin ini padahal dalam pemeriksaan saksi pengusaha berinisial FS sama sekali ketika bertemu Iryanto di kantornya tidak ada bahasa meminta uang dan menyepakati nominal, hanya sekedar memerintahkan kepada FS untuk melengkapi dokumen dan mendaftar di loket, satu hal yang normatif saja”. Ungkap Dinalara.

Baca Juga :  Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu, Meninggal Dunia di Usia 96

“Untuk uang yang menurut kesaksian salah satu staffnya di persidangan berinisial AB, dia menyerahkan uang Rp. 95jt kepada Iryanto dengan dibawa menggunakan goodie bag dilapisi koran, akan tetapi ketika saksi FS dan SP yang merupakan bagian dari pengusaha bersaksi bahwa uang tersebut ditaro di dus bekas kotak obat yang diserahkan kepada AB di parkiran DPKPP tanpa mereka tahu dan melihat uang itu diserahkan atau tidak ke Iryanto”. Lanjut lawyer yang sangat tegas di persidangan ini.

“Satu lagi terkait masalah RKB dan PDRT hotel Cisarua dan RS Cibungbulang kekurangan syaratnya adalah revisi gambar yang merupakan kewenangan Konsultan dari pengusaha dan bukan kewenangan seorang sekdis, karena sekuat apapun power sekdis maupun kadis sekalipun tidak bisa mengintervensi itu karena keputusannya ada di Team Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang terdiri dari para ahli bangunan yang di SK kan langsung oleh Bupati Bogor, hal ini di ungkapkan oleh para petinggi DPKPP yang dihadirkan dipersidangan”. Katanya.

Terkait OTT tanggal 3 Maret 2020 yang dilakukan Satreskrim Polres Bogor yang saat itu dipimpin oleh AKP Benny Cahyadi, Dina menyatakan OTT itu patut diduga janggal, pertama kliennya tidak pernah meminta uang Rp. 50jt kepada pengusaha, kedua si pemberi adalah seorang tahanan yang sengaja di bon hari itu untuk memberikan uang kepada kliennya, ketiga saat OTT si pemberi uang tidak pernah berkomunikasi kepada kliennya tetapi menghubungi salah satu staff DPKPP yang mengarahkan si pemberi uang bertemu kliennya.

Baca Juga :  Mengenal Huma Talun : Percontohannya Masih Bertahan di Baduy

“Untuk OTT ya sudah patut diduga janggal sekali, jelas sekali di sebut di persidangan bahwa klien kami tidak pernah meminta uang kepada pengusaha terkait penyelesaian izin tersebut, pemberi uang pun seorang tahanan Polres Bogor yang sudah di tahan sejak tanggal 21 Februari 2020 dan dia sendiri yang menyimpulkan nominal Rp. 50jt ditambah sumber uang pun tidak jelas yang katanya diberikan oleh seseorang berinisial Yudi didepan pintu masuk ruangan klien kami dan dia dijanjikan bebas dari segala tuntutan jika berhasil mengantarkan uang kepada klien kami, hingga hari ini pun statusnya belum jadi tersangka padahal dalam kasus OTT, pemberi dan penerima harus jadi tersangka”. Tambah lawyer yang sudah lama tinggal di Bogor ini.

“Satu lagi kejanggalan yang terjadi saat OTT adalah tidak adanya komunikasi si pemberi uang dengan klien kami, dia hanya berkomunikasi dengan salah satu staff DPKPP berinisial FA yang menurutnya mengarahkan untuk bertemu klien kami yang saat itu sedang beristirahat diruangannya karena sedang sakit dan tidak mau ditemui siapapun saat hari OTT tersebut, karena lama menunggu akhirnya dia mengikuti naik ke ruangan Iryanto saat ajudannya turun menemui si pemberi uang dan masuk bertemu klien kami di ruang istirahatnya, makanya sekarang dengan dikabulkannya penangguhan penahanan klien kami menjadikan keyakinan kami semakin kuat klien kami tidak bersalah dalam kasus ini dan diduga kuat nama klien kami dicatut oleh bawahannya”. Pungkasnya.

(TIM)

Artikulli paraprak70 Calon Pilkada Positif Covid-19
Artikulli tjetërPenemuan Jasad Bayi Diduga Dibuang di Jalan Lingkar Galuga