Beranda News Iuran BPJS kesehatan Bakal Disesuaikan Seiring Diberlakukan Kelas Standar Pada 2021

Iuran BPJS kesehatan Bakal Disesuaikan Seiring Diberlakukan Kelas Standar Pada 2021

Jakarta – Iuran BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian seiring dengan kelas standar yang akan diberlakukan pada 2022. Saat ini pemerintah sedang merancang jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK), di mana kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada akan digabung jadi satu.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah memberi sinyal bahwa program itu akan memengaruhi besaran iuran BPJS Kesehatan. Meskipun, dia tidak menjelaskan berapa besaran iuran yang akan diterapkan.

“Kelas standar akan berkonsekuensi pada perubahan besar iuran ke dalam program JKN. Penyusunan iuran JKN dalam rangka penyesuaian iuran dikoordinir dengan DJSN dengan mempertimbangkan masukan dari Kemenkeu, Kemenkes dan BPJS Kesehatan,” kata Terawan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga :  Dewa United Menang Telak 3-0 di Kandang Lawan Persebaya

Perubahan iuran BPJS Kesehatan bukan pertama kalinya terjadi. Terakhir, iuran mengalami perubahan pada 1 Juli 2020 lalu untuk kelas I dan II yang mengalami kenaikan. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sementara itu, untuk iuran BPJS Kesehatan kelas III masih sama tahun ini. Golongan kelas III baru akan naik tahun depan. Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan sekarang:

  • Kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, naik 85,18%.
  • Kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%.
  • Kelas III tetap Rp 25.500 per orang per bulan (tahun depan jadi Rp 35.000).
Baca Juga :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Nantinya, jenis kelas di atas akan diganti menjadi kelas standar dan hanya terbagi menjadi dua yakni kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Untuk kelas PBI, di tempat rawat inap akan disediakan maksimal 6 tempat tidur, sedangkan non-PBI hanya disediakan maksimal 4 tempat tidur.

Prinsip penetapan iuran BPJS Kesehatan akan berubah mempertimbangkan pemenuhan KDK, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola JKN.

Sumber:Detik

Artikulli paraprakJota Memperingan Kerja Trio Firmansah
Artikulli tjetërAS Akan Bantu RI Dalam Pengadaan Vaksin Covid-19