Beranda Hukum Ibu Tega Siksa Bayinya Karena Suami Tidak Adil

Ibu Tega Siksa Bayinya Karena Suami Tidak Adil

Jakarta — Polisi menetapkan seorang ibu berinisial LQ sebagai tersangka karena menyiksa buah hatinya, AJ yang masih berusia 1 tahun 8 bulan. Rekaman penyiksaan bayi itu diunggah pelaku ke akun media sosialnya dan sempat viral.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan aksi penyiksaan itu dilakukan tersangka pada 25 Juni lalu di rumahnya yang beralamat di Jalan Cempaka Raya Rengas, Ciputar Timur.

“Telah terjadi kekerasan terhadap korban yang bernama AJ, yang dilakukan oleh ibu kandungnya yang bernama LQ,” kata Iman dalam keterangannya, Selasa (24/11).

Perbuatan itu dilakukan tersangka di kamar mandi rumah kontrakannya. LQ menyiksa anaknya dengan memasukkan kepala korban ke dalam ember berisi air selama 10 detik.

Baca Juga :  Kemenangan Strategi: Bagaimana Kepemimpinan Golkar Merapatkan Kemenangan di Jawa Barat

Aksinya itu direkam sendiri oleh tersangka menggunakan kamera ponsel. Rekaman video itu lantas dikirimkan tersangka kepada suaminya. Tujuannya, agar sang suami bisa lebih adil antara tersangka dan istri pertamanya.

Tetapi, perbuatan tersangka justru membuat suaminya kesal. Alhasil, handphone milik tersangka pun dibanting suaminya. Bahkan, perbuatan tersangka itu justru membuat dirinya menjadi lebih sering bertengkar dengan sang suami.

“Sehingga pada tanggal 19 November 2020 sekitar jam 05.00 WIB tersangka mengupload video kekerasan terhadap korban ke media sosial Instagram miliknya melalui akun Instagramnya yang bernama lylq23,” tutur Iman.

Baca Juga :  Babinsa Desa Bagoang : Pendampingan Penyaluran Beras Bulog Tahap 3 di Desa Bagoang Berlangsung Sukses

Video itu kemudian menjadi viral di media sosial. Dari video itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus tersangka pada hari yang sama.

Sementara untuk korban AJ, saat ini masih dilakukan pendampingan oleh P2TP2A Tangerang Selatan guna penyembuhan trauma psikis yang dideritanya.

Iman mengungkapkan tersangka nekat melakukan perbuatannya lantaran kesal dengan suaminya. Sebab, tersangka beranggapan suaminya lebih perhatian kepada istri pertama.

“Sehingga untuk melampiaskan kekesalannya tersangka melakukan kekerasan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka LQ dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Sumber:Cnn indonesia

Artikulli paraprakTepis Isu Pemotongan RTLH di Desa Tapos Kecamatan Tenjo, Kades angkat Bicara
Artikulli tjetër70 Calon Pilkada Positif Covid-19