Site icon PUBLIKBICARA.COM

RK Bandingkan Tugas dan Fungsi Satgas Jabar dan DKI

JAKARTA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menjelaskan tugas dan fungsi Satuan Tugas COVID-19 yang ada di wilayahnya. Ridwan Kamil kemudian membandingkan Satgas COVID-19 di Jawa Barat dengan DKI Jakarta.

“Secara teknis saya ingin menjelaskan bahwa Provinsi Jawa Barat itu adalah Provinsi daerah otonom. Di mana wali kota dan bupatinya itu dipilih dalam Pilkada, sehingga memiliki kewenangan otonom dalam penyelenggaraan pembangunan termasuk izin kegiatan dan hal-hal di level kabupaten/kota,” kata Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).

Ridwan Kamil mengatakan Jawa Barat memiliki banyak Satgas di tingkat kabupaten/kota. Sementara di DKI Jakarta hanya ada satu Satgas.

“Berbeda dengan DKI yang tidak memiliki daerah otonom atau istilahnya wilayah administratif maka jumlah Satgas COVID di Jawa barat itu ada 27 di kota/kabupaten dan Satgas COVID satu di Jawa Barat,” katanya.

Tugas dan tanggungjawab gubernur kata Ridwan Kamil dibatasi oleh Undang-Undang. Dia menjelaskan 6 unsur tak bisa dicampuri oleh gubernur.

“Tidak semua urusan tanggung jawab gubernur karena undang-undangnya memberikan keterbatasan. Ada 6 urusan yang gubernur tidak bisa intervensi, satu urusan keamanan, itu bukan wilayah pemda provinsi, dua urusan pertahanan bukan, tiga urusan yustisi pengadilan kejaksaan bukan, empat urusan agama bukan, lima hubungan luar negeri bukan, enam fiskal juga bukan,” tutur dia.

Sumber:Detik

Exit mobile version