Beranda Nasional LBH Bara JP : Penangguhan Penahanan Iryanto Jadi Angin Segar Pengungkapan Kasus...

LBH Bara JP : Penangguhan Penahanan Iryanto Jadi Angin Segar Pengungkapan Kasus OTT DPKPP

BANDUNG – Dalam persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Bandung (20/11) beragendakan pemeriksaan saksi berinisial SP (dalam kasus OTT ini berperan sebagai pemberi uang) kepada mantan sekretaris DPKPP Iryanto yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bogor tanggal 3 Maret 2020, Ketua Majelis Hakim Pengadilan, Rifandaru SH. MH membacakan surat keputusan penangguhan penahanan terhadap terdakwa.

Surat keputusan itu dibacakan langsung oleh Rifandaru sekitar pukul 15.00 WIB setelah beberapa jam saksi SP di dengar keterangannya di persidangan, saat itu pula hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk segera mengirimkan salinan putusan penangguhan ini kepada terdakwa, keluarga terdakwa dan kuasa hukum terdakwa dan menerangkan bahwa surat keputusan ini efektif berlaku tanggal 23 November 2020.

Kuasa hukum terdakwa Iryanto dari LBH Bara JP yang diketuai Dinalara Butarbutar dengan anggota Pasaribu, Stevie dan Sitohang yang ditemui pewarta sesaat setelah persidangan mengucapkan rasa syukur yang tak terhingga dengan dikabulkannya penangguhan penahanan kliennya.

Baca Juga :  Rekomendasi Smartwatch Samsung : Dari Fitur Hingga Harga

“Pertama-tama pasti kami ikut bahagia dan bersyukur kepada Tuhan klien kami mulai Senin mendatang sudah bisa kembali berkumpul bersama keluarganya walaupun tetap harus mengikuti agenda persidangan hingga pemeriksaan saksi selesai dan vonis di bacakan oleh hakim PN Bandung,” ungkap Dinalara, lawyer yang juga berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor ini.

Dina, sapaan akrabnya juga menyatakan kepada awak media bahwa merujuk pada hasil keterangan saksi hingga persidangan hari ini, memang belum terbukti kliennya bersepakat ataupun meminta sejumlah uang kepada pengusaha yang sedang mengurus izin, dirinya juga mengatakan bahwa dengan ditangguhkan penahanan kliennya dirinya yakin kasus OTT ini akan terungkap siapa dalang dan aktor yang benar-benar bermain.

“Melihat fakta-fakta persidangan dari hasil pemeriksaan saksi, hingga pemeriksaan saksi pemberi uang saja tidak ada satupun saksi yang terlibat dalam kasus ini dan pernah di BAP oleh pihak kepolisian menyatakan bahwa Iryanto pernah meminta sejumlah uang kepada pengusaha, bahkan ketika hari kejadian OTT pun si pemberi uang tidak pernah berkomunikasi dengan Iryanto, patut diduga ada oknum-oknum yang mencatut nama Iryanto dan saya yakin nanti juga akan terungkap siapa dalang dan aktor sebenarnya di kasus ini,” sambung lawyer yang sudah berpengalaman sidang 20 tahun ini.

Baca Juga :  Jakarta Memasuki Era Baru: Resmi Menjadi Daerah Khusus dengan UU DKJ

Ketika pewarta menanyakan siapa oknum-oknum yang patut diduga menjadi dalang dan aktor sebenarnya ini, Dina hanya menyatakan silahkan saja terus ikuti persidangan di PN Bandung, karena dalam persidangan jelas sekali disebut siapa saja yang bermain dalam kasus ini.

“Kalau untuk kesimpulan aktor, dalang ataupun oknum dalam kasus ini ya silahkan saja awak media mengikuti persidangan di PN Bandung, kalau nama-nama kan sudah jelas dalam pemeriksaan saksi-saksi di persidangan, biar nanti menjadi tugas para Aparat Penegak Hukum untuk mengambil sikap berdasarkan keterangan di pengadilan, saya sekarang masih suka cita dengan penangguhan penahanan klien saya,” Pungkasnya.

(Tim redaksi)

Artikulli paraprakCek Silsilah Habib Rizieq Shihab
Artikulli tjetërDiduga Lakukan Pelecehan Terhadap Jurnalis, Pihak PLN ULP Leuwiliang Meminta Maaf