Beranda Hukum Anak Usia 14 Tahun Asal Sawangan Depok Terancam Pidana

Anak Usia 14 Tahun Asal Sawangan Depok Terancam Pidana

DEPOK – Fatir Syahru Ramadhan Saimima (14) Siswa MTS Salafiyah Sawangan, Kota Depok sejak tanggal 23 Oktober 2020 hingga hari ini ditahan di Polda Metro Jaya dengan status tahanan titipan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkaitan dengan unjuk rasa “Omnibus Law” pada tanggal 08 Oktober 2020 di Jakarta.

Menurut keterangan dari kuasa hukumnya Eka Sumanja, SH bersama tim nya Ernawati Quraish SH, Siti Annisa Mahfudzoh, SH dan Encep Sanusi, SH menyatakan, Bahwa Fatir disangkakan Pasal berlapis Pasal 170 KUH Pidana, 214 subsider pasal 212 KUH Pidana, Pasal 211, 216 ayat (1), 218 dan atau Pasal 358 ayat (1) Jo. Pasal 55, 56 KUH Pidana dan Pasal 160 KUH Pidana yang perkaranya saat ini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, padahal anak tersebut saat unjuk rasa berlangsung sedang berada di rumah dan tidak ikut demo.

“Fatir diamankan oleh tim Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya di rumahnya, di Pengasinan Sawangan Kota Depok pada hari Kamis 22 Oktober 2020 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB tanpa surat perintah penangkapan dan penahanan untuk keluarga gara-gara dianggap sebagai salah satu admin peserta unjuk rasa yang ditemukan di dalam ponsel miliknya,” ungkap Eka Sumanja, SH. dalam keterangan yang diterima media ini, Senin (16/11/2020).

Baca Juga :  Mengarungi Gelombang Ampunan: Sholat Taubat sebagai Jalan Kembali kepada Allah

Lanjut kata Eka, bahwa Achmad Saimima, ayah dari anak dibawah umur yang kesehariannya bekerja sebagai Marbot kebersihan Masjid tersebut mengadukan peristiwa naas yang menimpa anaknya tersebut kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan menerangkan bahwa anaknya belum mengerti apa-apa dan gemar bermain handphone sejak pandemi ini.

“Ia sangat khawatir kejiwaan anaknya akan terganggu dan sangat mengharap kepedulian dari pihak terkait menyangkut nasib anaknya secara manusiawi,” pungkasnya.

Eka Sumanja, SH selaku Penasehat hukum yang mendampingi keluarga korban mengatakan, bahwa seharusnya pemerintah lebih bijaksana dalam melihat persoalan ini, terlebih lagi Fatir masih dibawah umur, masih pelajar dan belum cakap hukum melakukan tindakan hukum sesuai UU sehingga dan oleh karennya pendekatannya pun harus menggunakan keadilan Restorative Justice sejalan dengan Pasal 40 ayat (1) tentang Konvensi Hak Anak (KHA) dan bukan melalui peradilan umum layaknya penjahat.

“Dalam menghadapi anak sebagai pelaku tindak pidana, seharusnya pihak kepolisian dan kejaksaan senantiasa memperhatikan kondisi anak yang memang berbeda dengan orang dewasa. Sifat dasar anak sebagai pribadi yang masih labil, masa depan anak sebagai aset bangsa dan kedudukan anak di masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan dapat dijadikan dasar untuk mencari suatu solusi alternatif bagaimana menghindarkan anak dari suatu sistem peradilan pidana formal,” katanya.

Baca Juga :  Warga Bergotong-royong Hadapi Amblasnya Jalan di Curug Bitung: Harapan Untuk Respons Pemerintah yang Terkesan Tutup Mata

Masih, kata Eka melanjutkan, penempatan anak dalam penjara dan stigmatisasi terhadap kedudukan anak sebagai narapidana. Selain dari pada itu, mengingat anak tersebut masih berstatus sebagai pelajar aktif yang dalam waktu dekat ini akan mengikuti ujian sekolah.

“Sebagaimana surat keterangan Kepala MTS Salafiyah tertanggal 11 November 2020, pada tanggal tersebut juga kami telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan resmi secara tertulis kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, namun sampai saat ini belum ada respon positif dari Pihak Kejaksaan sehingga dan oleh karenanya kami berharap KPAI dapat mendorong pihak-pihak terkait agar anak tersebut mendapatkan hak dasar berupa Pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD,” jelas Eka.

(Fahri)

Artikulli paraprak48 Tahanan Bareskrim Positif Corona
Artikulli tjetërIrigasi Jebol, Puluhan Hektare Area Pertanian di Dramaga Terancam Kekeringan