Beranda Daerah Pemberi Uang Seorang Tahanan Dijanjikan Bebas Jika Bisa Jalani Misi Berujung OTT...

Pemberi Uang Seorang Tahanan Dijanjikan Bebas Jika Bisa Jalani Misi Berujung OTT Sekdis DPKPP

BOGOR – Sidang lanjutan pembuktian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di DPKPP Kabupaten Bogor yang menjadikan mantan sekretarisnya Iryanto hingga hari ini mendekam di tahanan Polres Bogor kembali digelar di PN Bandung, Jumat (14/11).

Dengan agenda pemeriksaan saksi yang memberi uang saat OTT DPKPP berinisial SP yang merupakan tahanan Polres Bogor dalam kasus pidana pemalsuan tandatangan menyatakan bahwa dirinya dijanjikan akan dibebaskan dari masalah hukumnya jika berhasil menyelesaikan misi yang berujung OTT di ruangan Sekdis DPKPP Kab Bogor.

Saksi dalam persidangan SP menyatakan, bahwa dirinya di bon oleh penyidik Polres Bogor tanggal 2 Maret 2020 dan dibawa ke ruangan Kasat Reskrim Polres Bogor yang saat itu dijabat oleh AKP Benny Cahyadi dan dipertemukan disana dengan saksi FS untuk diminta menceritakan kasus perizinan yang belum selesai diurus sambil berkata akan membantu untuk tidak membuka tumpukan berkas kasus hukum lainnya.

“Saya di bon ke ruangan kasatreskrim dari ruang tahanan Polres Bogor dan disana sudah ada saksi FS, Kasatreskrim, dan beberapa anggota penyidik Polres Bogor disana lalu Kasat menyatakan kepada saya bahwa bantu kepolisian untuk membuka cerita pengurusan izin ini. Jika membantu dibuka maka kasus lain terkait saya dan FS yang dilaporkan ke Polres Bogor akan di tutup, ya maka hari itu saya ceritakan saja sesuai yang saya tahu”. Ujar saksi yang ditahan di Polres Bogor sejak 21 Februari 2020 tersebut.

Keluar dari ruang kasat, SP ditemui oleh seseorang yang dia sendiri lupa namanya yang menurut ingatannya orang ini adalah utusan dari pengusaha untuk melanjutkan urus izin ini dan dia menjanjikan kepada saksi akan membantu membebaskan saksi dari tahanan.

“Saya bertemu seseorang yang saya agak lupa namanya di salah satu ruang penyidik dan mengatakan kepada saya untuk membantunya segera selesaikan urus izin ini karena dia yang diperintahkan untuk meneruskan pengurusan izin ini dari perusahaan dan jika saya berhasil selesaikan izin ini saya dijanjikan untuk dibebaskan dari kasus hukum saya, makanya saya ungkapkan ada kebutuhan dana sekitar 50jt yang dibutuhkan untuk selesain izin itu, orang ini menyanggupi untuk menyediakan uang dan besok siang saya akan dijemput untuk urus izin tersebut,” kata SP.

Ketika mendapat kepastian itu, SP segera menghubungi salah satu staff DPKPP, FA dan menyatakan akan selesaikan izin tersebut dan menyatakan uang sudah disiapkan, seketika itu staff DPKPP ini mengajak saya bertemu malam itu juga akan tetapi karena saksi tidak menceritakan bahwa dia ditahan di Polres Bogor makanya saksi beralasan sedang tidak bisa keluar malam itu.

Baca Juga :  Bayar Zakat Fitrah Lebih Utama Pakai Beras Atau Uang? Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah

“Setelah ada kepastian menyediakan uang Rp 50 juta, saya langsung telpon salah satu staff yang biasa urus teknis di DPKPP, FA dan saya bilang saya akan lanjutin urusan izin RKB dan PDRT di DPKPP karena uang sudah siap, FA menjawab kalau bisa kita ketemu dulu malam ini om sambil ngobrol karena udah lama ga ketemu, Cuma karena FA ga tau saya sudah ditahan di Polres Bogor dan saya juga ga mau dia tahu maka saya alasan maaf kalau sekarang saya ga bisa keluar, kalau mau besok aja,” tutur narapidana yang kasus hukumnya sudah inkrah di PN Cibinong dengan vonis 5 tahun penjara tersebut.

Sesuai rencana, tanggal 3 Maret 2020 sekitar pukul 11-12 siang saksi di jemput oleh petugas tahanan Polres Bogor dan dibawa keruangan salah satu penyidik untuk bertemu orang yang diutus perusahaan untuk melanjutkan urus izin tersebut dan menandatangani beberapa berkas yang salah satu berkasnya seingat saksi surat penangguhan penahanan dan membawa baju saya untuk menyelesaikan urus izin ini dan ganti baju lalu meluncur ke DPKPP bersamaan sekitar pukul 13.00.

“Saya dijemput oleh petugas tahanan untuk dibawa ke salah satu ruangan di Polres Bogor untuk bertemu seseorang yang saya lupa namanya yang jelas mengaku orang dari Perusahaan yang sekarang melanjutkan urus izin tersebut dan menandatangani beberapa berkas yang salah satunya adalah surat penangguhan penahanan, dan dia bawakan baju saya dan segera saya ganti baju untuk segera bergegas ke DPKPP dan tiba sekitar pukul 13.00 WIB, sesampainya disana dia bertemu lagi dengan orang yang mengatakan bernama Yudi yang mengaku sudah menyiapkan uang 50jt untuk selesaikan urus izin tersebut yang dibawa di dalam sebuah tas,” ungkap SP.

Saksi telpon FA untuk bertemu dengannya di DPKPP membawa uang Rp 50 juta akan tetapi FA mengaku sedang ada urusan di Bekasi dan mengarahkan saksi ke ruang pak Iryanto di ruangannya yang katanya dia sudah memastikan bahwa pak Iryanto ada di ruangannya hari itu, cuma ternyata Iryanto sulit sekali ditemui hingga lama menunggu di ruang tunggu resepsionist dan akhirnya setelah ajudannya turun baru berhasil naik ke ruangan Iryanto.

“Saya telpon FA untuk ketemu di DPKPP dan menyatakan bahwa uang Rp 50 juta sudah disiapkan, akan tetapi FA menyatakan sedang di Bekasi dan menyuruh saya langsung saja ke ruangan Iryanto setelah katanya dia sudah pastikan beliau ada di ruangannya hari itu, maka saya dan Yudi mendaftar ke buku tamu resepsionis DPKPP untuk bertemu pa Iryanto akan tetapi cukup lama saya berdua menunggu belum bisa ketemu hingga ajudan Iryanto turun ke resepsionist dan baru kita bisa naik ke ruangan Iryanto,” ucap SP.

Baca Juga :  Warga Bogor Keluhkan Percikan Api di Kabel Listrik yang Bergesekan Dengan Daun Kelapa Sawit

Di depan pantry ruangan sebelum masuk ke ruangan Iryanto uang Rp 50 juta itu diserahkan kepada SP oleh Yudi dan dibawa masuk bertemu Iryanto dan langsung meminta bantuan untuk selesaikan izin kepadanya dan langsung meminta ajudannya mengambil secarik kertas untuk menuliskan nama perusahaan dan meminta ajudannya ke ruang Kabid KWP untuk cek berkas tersebut.

“Saya masuk ke ruangan pak Iryanto dan bertemu di ruang istirahatnya, dan saya bilang tolong dibantu selesaikan izin dan saya bilang saya bawa uang untuk selesaikan izin Hotel Cisarua, lalu pak IR meminta ajudannya mengambil secarik kertas dan menuliskan nama perusahaan lalu memerintahkan ajudannya mencari berkas tersebut di ruang Kabid KWP, sebelum ajudannya kembali, saya bilang saya bawa amplop berisi uang dan saya bilang ini uang untuk biayanya pak, setelah itu saya keluar ruangan istirahat itu dan baru saja mau keluar ruangan kerja pak IR tiba-tiba banyak anggota Polisi masuk dan menangkap saya serta memojokkan saya ke tembok dan membawa kembali ke tahanan,” pungkas SP.

Kuasa Hukum terdakwa Iryanto dari LBH Bara JP yang di ketuai oleh Dinalara Butarbutar menyatakan, bahwa keterangan saksi di persidangan semakin kuat dugaan jebakan terhadap kliennya karena kronologi yang diceritakan saksi jelas sekali bahwa sejak awal tidak ada komunikasi dengan kliennya terkait akan menyerahkan uang saat OTT itu akan tetapi diarahkan oleh FA untuk ketemu Iryanto hari itu.

“Keterangan saksi SP hari ini makin menguatkan dugaan klien kami dijebak dalam OTT ini, karena jelas sejak awal tidak ada komunikasi dengan Iryanto terkait akan diserahkan uang tersebut akan tetapi SP mengaku menghubungi FA untuk serahkan uang tersebut akan tetapi FA yang mengarahkan untuk langsung ke ruangan Iryanto, makanya sekuat tenaga akan kami buktikan bahwa klien kami tidak bersalah dalam kasus ini karena klien kami tidak pernah mensetting, berkomunikasi dan meminta apapun dengan nilai tertentu kepada pengurus izin, klien kami terbawa namanya dalam kasus ini yang dicatut anak buahnya,” tegas Dinalara.

(Tim)

Artikulli paraprakReses DPRD Dapil V di Sukajaya, Percepatan Pemulihan Pasca Bencana Jadi Sorotan
Artikulli tjetërJabar Open Road Race Seri 2, Maksimalkan Potensi Atlet