Beranda Daerah Kuasa Hukum : Iryanto Lebih Memilih Dipenjara Daripada Mengakui Perbuatan Yang Tidak...

Kuasa Hukum : Iryanto Lebih Memilih Dipenjara Daripada Mengakui Perbuatan Yang Tidak Dilakukannya

BOGOR – Nama mantan sekdis DPKPP Iryanto yang ditangkap Satreskrim Polres Bogor pada saat itu dipimpin oleh Kasatnya bernama AKP Benny Cahyadi terus menjadi buah bibir di Kabupaten Bogor, pasalnya Iryanto diduga menerima gratifikasi dari seseorang terkait pengurusan RKB dan PDRT RS Cibungbulang dan Hotel Cisarua yang di OTT di ruang kerjanya di DPKPP Kabupaten Bogor.

Ketika pewarta menghubungi Kuasa Hukum Iryanto dari LBH Bara JP untuk menelusuri bagaimana keadaan Iryanto hari ini yang memang sangat sulit di wawancarai langsung oleh awak media karena statusnya sebagai tahanan mendapat jawaban yang cukup mengejutkan dari kuasa hukumnya bahwa kliennya pernah berujar bahwa lebih baik di penjara daripada harus mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

“Keadaan klien kami baik-baik saja bahkan sekarang setelah menyaksikan jalannya persidangan makin menguatkan keyakinan dan optimismenya bahwa dia tidak bersalah dan tidak ikut-ikutan di kasus ini makin kuat, bahkan klien kami pernah mengucapkan kepada kami bahwa dia lebih baik di penjara daripada harus dipaksa mengakui perbuatan yang sama sekali tidak pernah dia lakukan,” ungkap Ketua tim LBH Bara JP Dinalara Butarbutar.

Dina juga mengatakan, bahwa setelah beberapa kali menjalani persidangan, dia semakin yakin bahwa kliennya memang hanya dicatut namanya oleh bawahannya karena jelas dari awal yang mengatur uang dari pengusaha bukan kliennya, dan itu semua dengan terang benderang terungkap dipersidangan nama-nama tersebut tapi hingga hari ini tidak ditangkap dan masih bekerja di Pemkab Bogor.

Baca Juga :  Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu, Meninggal Dunia di Usia 96

“Semakin hari berjalannya persidangan dengan saksi-saksi yang dihadirkan setelah di BAP oleh penyidik Polres Bogor terkait kasus ini, banyak sekali keganjilan mulai dari kesaksian yang berbeda di BAP dan terungkapnya nama AB yang sedari awal berhubungan langsung kepada pengurus izin RKB dan PDRT tersebut bahkan mengatur jumlah uang juga menerima uang dari pengusaha tapi statusnya tidak dijadikan tersangka ataupun ditangkap pihak kepolisian, makanya kami menduga kuat nama klien kami hanya dicatut dan dijadikan tameng bawahannya yang memang bermain pencaloan izin tersebut,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan yang sudah lebih dari 20 tahun berprofesi sebagai lawyer ini.

Dalam OTT pun, lanjut Dinalara, hingga pemeriksaan saksi pemberi uang belum bisa dibuktikan bahwa klien kami meminta uang sejumlah 50jt dari pengusaha sesuai barang bukti yang disita pihak kepolisian saat OTT, darimana uang tersebut dan juga pemberi statusnya saat OTT tanggal 3 Maret 2020 adalah seorang tahanan yang sengaja dikeluarkan membawa uang kepada kilennya.

“Setelah pemeriksaan si pemberi uang, untuk OTT nya pun mulai ada titik terang bahwa klien kami tidak pernah berbicara uang ataupun meminta uang kepada pemberi, bahkan pemberi mengakui itu inisiatifnya saja dan juga saat OTT pemberi tidak menghubungi klien kami untuk memberi uang kepada klien kami tapi menghubungi salah satu staff teknis DPKPP berinisial FA yang menyurihnya untuk menyerahkan kepada klien kami dan memaksa bertemu hingga ajudan klien kami turun kebawah menghampiri dia menjelaskan bahwa klien kami sedang tidak enak badan dan tidak bisa ditemui tapi dia memaksa ketemu dan mengikuti ajudan itu hingga didepan ruangan klien kami, status pemberi yang tahanan juga sangat janggal, darimana dia bawa uang 50jt itu? Memangnya bisa di tahanan bawa uang sebanyak itu? Makanya saya anggap pembuktian OTT ini sangat sulit dibuktikan jika melihat bukti-bukti dan fakta persidangan,” tutup Dina.

Baca Juga :  Mengubah Kesalahan Menjadi Kesempatan: Prabowo Subianto Minta Maaf dan Mengajak Kolaborasi untuk Masa Depan Indonesia

Pihak keluarga Iryanto berhasil dihubungi dalam hal ini anak kandung bernama Joddy menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus mengikuti persidangan ini dan memiliki keyakinan kuat bahwa ayahnya bisa segera bebas dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga.

“Ya saya terus ikuti persidangan yang makin hari makin terbuka kasus ini, saya juga yakin papah (Iryanto-red) akan segera bebas dan bisa kembali lagi berkumpul bersama keluarga setelah hampir 9 bulan ini berpisah, karena setelah mamah saya meninggal otomatis anak-anaknya hanya memiliki papah yang sudah menjadi abdi negara selama 35 tahun tapi diakhir masa baktinya mendapat ujian dan cobaan yang sangat berat dan terus terang memukul psikologi kami sebagai keluarga, kalau untuk masalah materi hukum langsung aja ya hubungi lawyer saya,” pungkasnya.

(Tim)

Artikulli paraprakPuluhan Ular Kobra Masuk ke Permukiman Warga di Rumpin
Artikulli tjetërSedang Tertidur, Seorang Santri di Cibungbulang Dipatok Ular Kobra