Beranda Daerah Sebelas Saksi Tidak Tahu Persis Kejadian OTT DPKPP, Pekan Ini Pemberi...

Sebelas Saksi Tidak Tahu Persis Kejadian OTT DPKPP, Pekan Ini Pemberi Suap Bersaksi di Persidangan

BOGOR-Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor yang menjadikan status mantan sekretaris DPKPP, Iryanto mendekam ditahanan Polres Bogor sejak 3 Maret 2020 hingga sekarang terus menjadi pertanyaan banyak pihak kenapa kasus ini belum selesai penanganannya, pasalnya dalam pemeriksaan saksi-saksi di PN Bandung belum satupun ada saksi yang tahu dan menyaksikan proses OTT tersebut, bahkan akhirnya banyak persepsi yang timbul terutama dari pihak Kuasa Hukum terdakwa bahwa kuat indikasi jebakan dalam kasus ini.

Kuasa Hukum terdakwa dari LBH Bara JP yang diketuai oleh Dinalara Butarbutar serta beranggotakan Pasaribu, Stevie dan Kepler Sitohang menganggap kasus yang menimpa kliennya cukup aneh dan ada pasal yang unsurnya tidak terpenuhi, seharusnya hal ini menjadi pertimbangan semua pihak.

“Kami menganggap kasus OTT yang menimpa klien kami kuat sekali indikasi penjebakannya, sudah sebelas saksi diperiksa di persidangan di PN Bandung tapi tidak satupun yang tahu terkait kenapa OTT tanggal 3 Maret 2020 di DPKPP targetnya klien kami, tiga orang anggota Polres Bogor yang diperiksa di persidangan sebagai saksi pun tidak tahu siapa target OTT hari itu, seharusnya dan lumrahnya untuk OTT kan sudah lengkap alat buktinya dan jelas siapa targetnya akan tetapi para anggota Satreskrim Polres Bogor yang bersaksi pun hanya menyatakan ikut perintah Kasat dan tunggu perintah Kasat untuk menangkap siapapun yang diperintahkannya”. Ungkap Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor ini (11/11).

Keanehan lain adalah Iryanto di dakwa dengan pasal 12 yaitu gratifikasi yang seharusnya jika penerima di tangkap dan ditersangkakan maka si pemberi pun harusnya di tangkap dan ditersangkakan juga karena pasti ada niat, maksud dan tujuan diserahkan uang tersebut, dalam hal ini terkait pengurusan izin Hotel Cisarua dan RS Cibungbulang yang padahal menurut saksi dari DPKPP sendiri, kewenangan pengurusan izin tersebut bukan kewenangan sekretaris Dinas, apalagi si pemberi ternyata seorang tahanan yang sengaja di keluarkan untuk melempar uang tersebut di meja Iryanto.

Baca Juga :  Usai Ungguli Australia, Timnas Indonesia U-23 Tempati Peringkat Kedua Grup A Piala Asia 2024

“Klien kami di dakwa dengan pasal 12 yang terkait tindak pidana gratifikasi, akan tetapi yang aneh si pemberi tidak ditersangkakan, padahal sudah ada niat, maksud dan tujuan pemberian uang tersebut untuk memperlancar pengurusan izin RS Cibungbulang dan Hotel Cisarua, padahal untuk itu bukan kewenangan klien kami yang saat itu menjabat sebagai sekdis, karena yang bisa menandatangani berkas tersebut adalah kepala Dinas, akhirnya kami tahu ternyata si pemberi uang adalah seorang tahanan yang dijanjikan akan dibebaskan jika berhasil memberi uang kepada Iryanto saat itu dan berangkat pun berbarengan dengan rombongan dari Polres Bogor”. Tegasnya.

Di persidangan pun banyak sekali kejanggalan dalam pembahasan dan dakwaan hukum kepada klien kami, karena untuk OTT nya sudah tidak terlalu dibahas malah sekarang kasus ini diarahkan kepada kasus pengembangan awal pembuatan izin ini yang klien kami tidak tahu menahu duduk perkaranya akan tetapi ada bawahannya yang menjadi calo izin kepada pengusaha pengurus izin yang diduga mencatut nama klien kami dalam hal ini, calo tersebut yang jelas-jelas menerima uang dan mengakui dipersidangan bahkan telah mengembalikan uang tersebut ke Polres Bogor tidak ditahan dan statusnya tetap bebas.

“Persidangan masih berjalan, tapi sudah tidak lagi banyak membahas OTT karena banyak saksi yang dihadirkan tidak tahu proses OTT, akan tetapi sekarang lebih banyak bahas pengembangan kasus awal pengurusan izin ini di tahun 2019 saat seorang pengusaha minta bantuan kepada salah satu calo perizinan oknum ASN yang juga bawahan klien kami saat tugas di bagian reklame, semua dia yang atur dan dia pula yang menetapkan sejumlah uang yang harus di bayar oleh pengusaha tersebut bahkan sudah pula menerima dan menguasai uang tersebut bahkan di persidangan terungkap fakta sudah dikembalikan tapi hingga saat ini masih bekerja sebagai ASN di salah satu Instansi Pemkab Bogor tidak dijadikan tersangka”. Lanjut Pengacara yang terkenal tegas dan lugas di persidangan ini.

Baca Juga :  Shin Tae-yong dan Erick Thohir Perpanjang Kontrak: Masa Depan Timnas Indonesia Terang Benderang!

“Minggu ini dalam persidangan selanjutnya, Jumat (13/11) akan dilakukan pemeriksaan saksi melalui sambungan zoom dari LP Pondok Rajeg, Cibinong dan ini akan jadi kunci membukanya misteri kasus OTT DPKPP ini, kita tunggu saja ya hasilnya”. Pungkas Dinalara.

Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda ketika dihubungi awak media (6/11) terkait status pemberi suap dalam OTT DPKPP kenapa tidak ditersangkakan menjawab bahwa itu bukan kewenangan mereka akan tetapi kewenangan Polres Bogor.

“Karena proses penyidikannya di Polres Bogor, mangga nanti ditanyakan ke Polres Bogor, kita hanya melaksanakan proses penuntutan saja,” jawabnya.

Ketika pewarta menanyakan terkait bahwa terdakwa pemberi suap dikenakan pasal 12 huruf a yang seharusnya lengkap dengan pemberi suapnya pun dijadikan tersangka kasie Intel hanya menjawab masih menunggu keputusan persidangan, “Iaa nanti kita lihat aja proses persidangan sampai dengan putusannya nantinya,karena itu sudah masuk ke dalam materi perkara jadi kita masih nunggu hasil persidangannya seperti apa,” Kata Kasie Intel Kejaksaan Kabupaten Bogor, Juanda.

Mengenai status pemberi suap, SP yang hingga saat ini mendekam di tahanan LP Pondok Rajeg di kasus pidana pemalsuan tandatangan tidak dijadikan tersangka dalam kasus suap ini pun pewarta belum mendapat keterangan secara komprehensif, ketika ditanya melalui pesan singkat, mantan Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi tidak merespons pesan singkat pewarta, senada dengan mantan Kasatreskrim, Humas Polres Bogor, AKP Ita juga belum merespon hingga berita ini diturunkan

(Tim redaksi)

Artikulli paraprakBakal Terjadi Kemacetan Parah, Warga Protes Simpang Cibatok Ditutup Total
Artikulli tjetërAirlangga Terima Bintang Mahaputra Adipradana, Wanhay Ucapkan Selamat