Beranda Nasional Aksi Lanjutan Tolak UU Ciptaker, Buruh Mogok Kerja

Aksi Lanjutan Tolak UU Ciptaker, Buruh Mogok Kerja

JAKARTA — Elemen organisasi buruh akan kembali melakukan pelbagai aksi lanjutan untuk menuntut pemerintah dan DPR mencabut serta membatalkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law UU Ciptaker.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar Cahyono menuturkan, pihaknya berencana menggelar sejumlah unjuk rasa dan mogok untuk menuntut pemerintah membatalkan Omnibus Law UU Ciptaker.

Aksi-aksi tersebut akan dilakukan kelompok buruh KSPI bertepatan dengan pelaksanaan sidang Judicial Review UU Ciptaker di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya kelompok buruh melayangkan gugatan uji materi ini pada 2 November lalu.

Hanya saja menurut Kahar, hingga kini pihaknya belum mendapatkan jadwal sidang uji materi atau judicial review yang ditentukan MK. Dia menuturkan, aksi mengawal sidang MK bakal dilakukan buruh se-Jabodetabek di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

“Ketika sidang mulai, bersamaan dengan persidangan dilakukan saat itulah aksi pengawalan akan dilakukan,” terang Kahar lewat sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/11).

Baca Juga :  Mengubah Kesalahan Menjadi Kesempatan: Prabowo Subianto Minta Maaf dan Mengajak Kolaborasi untuk Masa Depan Indonesia

Sementara, aksi mogok nasional ditempuh terkait tuntutan buruh agar pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021.

Mengenai kenaikan UMP ini, KSPI sebelumnya sempat menggelar aksi di Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (10/11). Kata Kahar, buruh sempat ditemui perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan dari Ditjen Pengubahan. Akan tetapi pertemuan tersebut belum menemukan kesepakatan.

Menurut dia, aksi mogok kerja dianggap sah dilakukan buruh bila pemerintah atau perusahaan gagal menaikkan tuntutan buruh menaikkan upah.

“Nah di masing-masing perusahaan pasti akan perundingan. Ketika perundingan itu tidak ada titik temu punya hak buruh untuk melakukan mogok kerja itu,” tutur dia.

Sementara itu, Juru Bicara Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), Nining Elitos mengungkapkan, buruh bersama sejumlah elemen masyarakat lain seperti nelayan, mahasiswa, petani, hingga masyarakat juga akan kembali melakukan aksi maraton sebelum aksi puncak pada 17 November mendatang di Jakarta.

Baca Juga :  Wanhay Ungkap Strategi Partai Golkar Kabupaten Bogor: Konsolidasi dan Koalisi Menuju Pilkada 2024

Aksi maraton akan dilakukan di sejumlah daerah. Tuntutannya masih sama, mendesak pemerintah agar segera mencabut UU Nomor 11/2020.

“Tuntutannya masih batalkan UU Ciptaker, kedua hentikan represifitas pemerintah terhadap rakyat,” ungkap Nining kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/11).

Sehari sebelumnya pada Selasa (10/11), Gebrak sempat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda di Jalan Medan Merdeka Barat. Dalam aksi yang bertepatan dengan Hari Pahlawan ini, massa buruh yang bergabung dengan mahasiswa membawa sejumlah simbol kritik terhadap pemerintah.

Mereka membawa borgol berukuran raksasa sebagai simbol bahwa Presiden Joko Widodo dan DPR secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran hukum karena tidak mau membatalkan Undang-undang Cipta Kerja padahal jelas undang-undang ini cacat secara formil dan materiil.

“Satu borgol buat Jokowi, satu borgol buat anggota DPR. Karena kami menduga ada pelanggaran hukum di dalam UU Cipta Kerja,” kata salah satu orator dalam aksi tersebut, Selasa (10/11).

Sumber:Cnn indonesia

Artikulli paraprakPilkades Harkatjaya Memanas, Sekcam Sukajaya : Silahkan Tempuh Jalur Hukum
Artikulli tjetërSatgas Ingatkan Pemerintah Untuk Waspada Kepulangan Jamaah Umrah