Beranda Daerah Kasus OTT DPKPP Diawali Kusutnya Pengurusan Izin dan Pemberi Suap Seorang Tahanan,...

Kasus OTT DPKPP Diawali Kusutnya Pengurusan Izin dan Pemberi Suap Seorang Tahanan, Ada Apa?

BOGOR – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) DPKPP Kabupaten Bogor yang sangat viral di awal Bulan Maret 2020 tepatnya di tanggal tiga masih menyisakan banyak pertanyaan yang belum bisa terjawab, padahal dalam kasus ini sang penerima yang diduga menerima suap yaitu mantan Sekretaris DPKPP, Iryanto saat ini statusnya sebagai terdakwa dan sudah menjalani sidang maraton sejak Juli 2020 hingga sekarang tapi mayoritas saksi yang dihadirkan tidak tahu kejadian OTT tanggal 3 Maret 2020 dan belum ada saksi mata yang menyaksikan secara langsung penyerahan uang kepada terdakwa, bahkan seseorang yang menyerahkan uang suap tersebut belakangan diketahui adalah seorang tahanan yang sengaja dikeluarkan untuk memberi uang kepada Iryanto pada hari itu dan statusnya masih menjadi saksi.

Kasus OTT ini menurut pemilik perusahaan, FS yang berkepentingan mengurus izin bangunan RS Cibungbulang dan Hotel Cisarua berawal dari bangunan yang dibangunnya di kawasan Jalan Raya Puncak, Cisarua disegel oleh Satpol PP Kabupaten Bogor yang ternyata IMB nya belum selesai di urus karena ada kekurangan Rekomendasi Ketinggian Bangunan (RKB) dan PDRT yang wewenangnya ada di DPKPP, akan tetapi ketika akan diurus mereka mendapati biaya yang sangat mahal mencapai 1M menurut salah satu staf FS yang juga adalah pemberi suap saat OTT DPKPP berinisial SP.

“Bangunan yang saya bangun di Puncak, Cisarua di segel satpol PP, saya akhirnya meminta bantuan teman saya yang saya kenal sejak bermitra sekitar tahun 2014 yang juga bekerja di Pemkab Bogor bagian reklame untuk mencarikan jalan bagaimana segel saya bisa dicabut, akhirnya bisa dicabut dengan memberikan sejumlah uang, lalu saya juga minta bantuan AB untuk urus RKB dan PDRT dan dia menyanggupi dengan biaya Rp. 200jt yang katanya akan dibantu oleh atasannya yang bernama Iryanto, makanya saya dipertemukan dengan Iryanto tapi tidak bicara biaya urusnya, hanya disarankan untuk segera lengkapi berkas dan masukkan ke loket,” ungkap FS alias Kiki dalam keterangannya di persidangan (6/11) melalui aplikasi zoom dari LP Pondok Rajeg, Cibinong.

“Anehnya saya sudah mengeluarkan uang ternyata jalannya pengurusan izin saya normatif saja seakan tidak ada yang mendorong, padahal biasanya kalau saya urus izin dan sudah ketemu pejabat dinas lancar-lancar saja dan bisa langsung keluar, ini mah saya direpotkan dengan banyaknya perubahan spesifikasi teknis dan ikut beberapa kali pertemuan evaluasi (sidang) karena banyak gambar yang harus direvisi bersama Team Ahli Bangunan Gedung (TABG) dan staff teknis DPKPP, sampai akhirnya staff saya SP mendapat info kalau izin tersebut mau keluar, kasih lagi Rp. 50jt untuk para staff DPKPP yang menurutnya ini atas perintah Iryanto, tapi saya sendiri belum pernah sampai kasih uang 50jt itu ke SP untuk diserahkan ke Iryanto karena saya terlanjur ditangkap di kasus dugaan pemalsuan tandatangan,” sambung Kiki.

Baca Juga :  Prajogo Pangestu: Kisah Inspiratif Penguasa Industri dari Kalimantan yang Mendukung IKN

Terkait penyerahan uang yang menurut keterangannya semua diminta oleh AB untuk diberikan kepada Iryanto pun FS tidak tahu persis uangnya sampai tidak ke tangan Iryanto karena dia tidak pernah menyaksikannya.

“Kalau masalah uang itu sampai atau tidak saya tidak pernah tau, soalnya hanya sekali ketika saya bawa uang 95 juta ke DPKPP yang saya taruh di kotak dus bekas obat dan bertemu AB di parkiran DPKPP lalu saya ikut ke dalam kantor hingga antar ke depan ruangan Iryanto lalu AB yang masuk kesana, saya hanya ngobrol sebentar dengan staff teknis DPKPP saudara FA sekitar 5 menit di mejanya yang berjarak 10-15m dari pintu ruangan Iryanto dan langsung pulang setelah bicara sebentar,” kata Kiki.

Dalam Perkembangannya terjadilah OTT di DPKPP tanggal 3 Maret 2020 yang terjadi di ruangan sekdis DPKPP saat itu, Iryanto dengan barang bukti uang tunai di dalam amplop sejumlah Rp. 50jt yang operasinya dilakukan oleh Satreskrim Polres Bogor dan langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim saat itu, AKP Benny Cahyadi, akan tetapi di dalam persidangan terungkap fakta bahwa anggota Polres Bogor yang ikut dalam operasi tersebut tidak mengetahui siapa yang akan di target dalam OTT tersebut dan hanya menjalankan perintah Kasat.

“Kami tidak tahu siapa yang akan ditarget dalam OTT saat itu, kami hanya diperintahkan ikut dan laksanakan perintah Kasat, kalau kasat bilang tangkap ya kami tangkap,” ungkap beberapa anggota Polres Bogor diantaranya Revi, Rama dan Beni Syuhada saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung.

Menurut pengakuan saksi FS pun dirinya di Bon bersama SP tanggal 2 Maret 2020 dan dibawa ke ruangan Kasat untuk dimintai Info terkait kasus perizinan ini dan juga dirinya pernah mendengar cerita dari SP terkait cerita saat OTT tanggal 3 Maret 2020.

Baca Juga :  Koramil 0621-24/Jasinga Berjaga di Garda Depan Pasca Lebaran: Membantu Masyarakat Hadapi Arus Balik dan Musim Liburan

“Kami berdua di bon khusus oleh Kasatreskrim diruangannya bersama beberapa anggota Polres dan ditanya terkait izin yang sedang diurus tersebut bahkan Kasat juga bilang bahwa saya masih ada 9 kasus lagi yang siap dibuka kalau tidak mau membantu membuka kasus ini, ya saya ceritakan apa adanya tapi saat itu tidak menyebut bahwa target adalah Iryanto, saya hanya mendengar saat SP kembali ke tahanan bercerita bahwa dia dibawa bersama anggota Polres Bogor ke DPKPP dengan menggunakan beberapa mobil dan disuruh serahkan uang 50jt itu ke Iryanto yang di dapatkan dari seseorang yang katanya utusan perusahaan, dengan berbagai upaya akhirnya dia bisa letakkan uang itu di meja ruangan Iryanto dan setelah tugasnya selesai dia kembai ditangkap dan ditahan padahal awalnya dijanjikan akan dibebaskan jika berhasil menjalankan misi ini,” aku FS dalam kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai oleh Rifandaru SH, MH.

Mengenai status pemberi suap, SP yang hingga saat ini mendekam di tahanan LP Pondok Rajeg di kasus pidana pemalsuan tandatangan tidak dijadikan tersangka dalam kasus suap ini pun pewarta belum mendapat keterangan secara komprehensif, ketika ditanya melalui pesan singkat, mantan Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi tidak merespons pesan singkat pewarta, senada dengan mantan Kasatreskrim, Humas Polres Bogor, AKP Ita juga belum merespon hingga berita ini diturunkan.

Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Djuanda ketika dihubungi awak media (6/11) terkait status pemberi suap dalam OTT DPKPP kenapa tidak ditersangkakan menjawab bahwa itu bukan kewenangan mereka akan tetapi kewenangan Polres Bogor.

“Karena proses penyidikannya di Polres Bogor, mangga nanti ditanyakan ke Polres Bogor, kita hanya melaksanakan proses penuntutan saja,” jawabnya.

Ketika pewarta menanyakan terkait bahwa terdakwa pemberi suap dikenakan pasal 12 huruf a yang seharusnya lengkap dengan pemberi suapnya pun dijadikan tersangka kasie Intel hanya menjawab masih menunggu keputusan persidangan, “Iaa nanti kita lihat aja proses persidangan sampai dengan putusannya nantinya,karena itu sudah masuk ke dalam materi perkara jadi kita masih nunggu hasil persidangannya seperti apa,” pungkas Kasie Intel Kejaksaan Kabupaten Bogor, Juanda.

(Tim redaksi)

Artikulli paraprakSambut Rizieq Shihab, Contact Tracing Diperkuat
Artikulli tjetërJalan Tol Pun Dijadikan Parkiran yang Menjemput Habib Rizieq